oleh

DPRD Kabupaten Jeneponto Sahkan Tiga Ranperda

JENEPONTO, koranmakassarnews.com — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Jeneponto sahkan tiga buah ranperda pada rapat paripurna yang digelar hari ini Rabu (28/12/2022)

Ranperda yang disahkan yakni ranperda retribusi penggunaan tenaga kerja asing, ranperda retribusi persetujuan bangunan gedung serta ranperda tentang perumahan dan pemukiman kumuh. Ketiga Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD

Bupati H. Iksan Iskandar dan ketua DPRD H. Arifuddin menandatangani langsung berita acara pengesahan disaksikan unsur forkopimda, puluhan anggota dewan, kepala PD, camat dan stakeholders

Bupati Jeneponto

Selanjutnya bupati Iksan memberikan pendapat akhir, ia menjelaskan bahwa produk hukum inisiatif DPRD tersebut dapat menjadi upaya optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat sebagai penjabaran otonomi daerah

Maka lanjut Iksan, diperlukan adanya kesamaan persepsi dan gerak langkah yang seirama dalam menyusun sebuah regulasi sebagai landasan yuridis formil bagi pemerintah daerah dalam membuat kebijakan.

baca juga : Bupati Jeneponto : Peringatan HKG PKK Momentum Menjadi Motivasi yang Kuat Bagi Perempuan

“Saat kapasitas fiskal sebuah daerah meningkat maka Pendapatan asli daerah pun akan meningkat, pengaturan pajak daerah dan retribusi dilakukan untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah”, ujar Bupati Jeneponto. (*)