Dua Kolektor FIF Maros Diduga Gelapkan Uang Angsuran Nasabah, Riwayat Kredit Tercoreng

MAROS, KORANMAKASSAR.COM — Dua oknum kolektor lapangan PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Maros diduga melakukan penggelapan pembayaran angsuran milik nasabah.

Kasus ini mencuat setelah adanya keluhan konsumen yang mendapati angsurannya tidak tercatat dalam sistem perusahaan.

Salah satu oknum yang teridentifikasi berinisial Irwandi. Ia diketahui menerima pembayaran angsuran dari nasabah bernama Abd Aziz HT.

Namun, dana yang telah dibayarkan tersebut tidak disetorkan sebagaimana mestinya sehingga dalam sistem perusahaan tercatat sebagai tunggakan selama tiga bulan.

Baca Juga : Ruko Nasabah Dilelang Tanpa Pemberitahuan, BSI Dituding Abaikan Prinsip Syariah

Kasus ini terungkap setelah Abd Aziz melapor langsung ke kantor FIF Maros untuk mempertanyakan status kreditnya.

Supervisor (SPV) Cabang FIF Maros, Riyan, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pembayaran yang dilakukan nasabah pada Agustus baru dibayarkan pada September.

Sementara pembayaran September disebut diserahkan kepada kolektor lain bernama Anas dan diduga digunakan untuk membayar angsuran nasabah lain tanpa sepengetahuan pemilik dana.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku dirugikan secara finansial maupun administratif karena riwayat kreditnya tercatat buruk di sistem pembiayaan.

“Saya meminta kepala cabang FIF Maros mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum kolektor tersebut. Perbuatan mereka merugikan nasabah dan mencoreng nama baik konsumen,” ujar Abd Aziz, Selasa (3/2/26).

Baca Juga : Kasus Penggelapan Motor Mandek, GAM Peringatkan Polrestabes Makassar dan Polsek Tamalate dengan Aksi Solo

Ia menegaskan, meskipun dana angsurannya kini telah dikembalikan, namun catatan kreditnya sudah terlanjur bermasalah, bahkan berdampak pada data di sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Secara hukum, dugaan penggelapan tersebut dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Nasabah berharap manajemen FIF Maros segera melakukan evaluasi dan penindakan tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan pembiayaan tetap terjaga.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam proses penagihan maupun penerimaan angsuran di lapangan demi melindungi hak-hak konsumen. (*)

Komentar