Dugaan Penjualan Alsintan Libatkan ASN Takalar, Combine Harvester Rp270 Juta Disita Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta

Pihak kecamatan, dalam pertemuan mediasi, menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan produk resmi institusi dan tindakan SW tidak berkaitan dengan kebijakan kedinasan.

Meski demikian, muncul kritik terkait lemahnya pengawasan penggunaan atribut negara oleh ASN.

Mediasi yang digelar di Kantor Camat Galesong Selatan pada 29 Januari 2026 turut dihadiri camat dan sejumlah staf.

Dalam forum itu, SW mengakui telah menjual unit kepada LD, dibuktikan dengan tiga lembar kwitansi pembayaran. Namun ia menyatakan tidak seluruh uang hasil transaksi diterima olehnya tanpa merinci pihak lain yang terlibat.

Karena tidak ada kejelasan mengenai asal-usul unit maupun kewenangan penjualan, pihak kecamatan menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum.

Secara normatif, kasus ini berpotensi berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan, serta aturan disiplin ASN dan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Baca Juga : IWO Desak Transparansi Antam soal Asap Beracun Pongkor, Isu Korban Jiwa Masih Simpang Siur

Aktivis muda pemerhati sosial, Andrian M, S.H., menilai aparat penegak hukum perlu mengusut perkara ini secara menyeluruh.

“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan persoalan serius, mulai dari dugaan penyalahgunaan atribut negara hingga lemahnya pengawasan. Penanganan transparan penting agar kepercayaan publik tidak rusak,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang disebutkan. Seluruh informasi masih berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen yang diperlihatkan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait. (Restu)