“Sejak kapan dirinya dinobatkan sebagai keluarga bangsawan, namanya pun bahkan tidak masuk dalam turunan keluarga. Itu kesalahan terbesarnya mengklaim jadi Raja meski saat ini zaman sudah modern,” ungkap Karaeng Rewa dalam keterangannya.
Lebih lanjut Fakhruddin mengatakan, suatu berita media massa yang bersifat korektif membangun tentu bukan perbuatan melawan hukum, berbeda konteksnya jika mengandung unsur penghinaan, hujatan, pencemaran nama baik, atau perbuatan melawan hukum sejenisnya.
“Tentu media massa tergugat berharap semua pihak dapat memahami konteks permasalahannya. Semua pihak berhak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, namun alangkah baiknya pahami dulu konteks permasalahannya,” ujarnya.
Sidang perkara perdata terkait pemberitaan hasil konferensi pers ini hingga kini masih bergulir di PN Makassar, dan telah melewati tahapan duplik atau jawaban balik atas replik penggugat. Agenda sidang selanjutnya terkait surat menyurat (jawab menjawab) sebelum masuk pada agenda sidang pembuktian. (*)

