oleh

Empat Media Tergugat Pertanyakan Perbuatan Melawan Hukum atas Berita Korektif Membangun

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Empat dari enam media massa yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni Antara News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI mempertanyakan dalil perbuatan melawan hukum yang didalilkan penggugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, atas berita bersifat korektif membangun soal status Raja Tallo.

Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan melalui salah satu Kuasa Hukumnya Muhammad Fakhruddin, SH, MH usai persidangan di PN Makassar, Selasa (24/5) mengatakan dalam materi gugatannya, penggugat menyebut enam media tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik penggugat, sehingga meminta PN Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi senilai Rp100 triliun.

Penggugat mengaku kehilangan sejumlah investasi dengan nilai triliunan rupiah, salah satunya pembangunan Pulau Lakkang berdasarkan Heads Of Agreement ‘Royal Talloo Rivertfront City Resort” dengan tema The Regency Of Sulawesi tanggal 24 Juni 2014 (jauh sebelum ada Konferensi Pers dari keturunan Raja Tallo) dengan nilai Rp100 triliun dengan taksiran kerugian dari keuntungan yang tidak diterima sebesar 50 persen dari nilai investasi menjadi Rp50 triliun.

“Perbuatan melawan hukum seperti apa? Itu karya jurnalistik. Berita itu bersifat korektif membangun, dimana ada sekelompok orang yang mengklaim sebagai turunan Raja Tallo yang mempertanyakan status Raja Tallo pada seseorang bernama M Akbar Amir. Jika merasa beritanya belum tepat silahkan gunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi karena Undang-Undang Pers memberi ruang koreksi balik atas pemberitaan,” ujarnya Fakhruddin kepada wartawan di PN Makassar, usai persidangan.

Fakruddin dan Tim hukum Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, menilai gugatan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena akan menimbulkan preseden buruk di kemudian hari. Apalagi gugatan bernilai triliunan itu bisa membangkrutkan perusahaan media yang digugat.

“Gugatan ini berbahaya apalagi penggugat tidak mengunakan UU Pers dalam sengketa berita. Ini yang mau kita luruskan,” katanya.

baca juga : Enam Media Digugat di PN Makassar, Ketua PW IWO Sulsel : Preseden Buruk Bagi Insan Pers

Sidang lanjutan gugatan perdata terkait pemberitaan itu dipimpin oleh majelis hakim dengan agenda penyampaian duplik atau jawaban balik atas replik penggugat.

Dari enam media tergugat, perwakilan dari dua media yakni Terkini News dan Celebes News tidak menghadiri persidangan atau tidak menggunakan haknya di pengadilan.

Fakhruddin mengatakan, berita tersebut diperoleh wartawan enam media dari hasil konferensi pers yang digelar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino Makassar, pada 18 Maret 2016, dimana yang bertindak sebagai narasumber yakni dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo, H Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang.