oleh

Evaluasi Tindak Lanjut Temuan BPK, KPK Rakor dengan Pemprov Sulsel

Sementara itu, temuan hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK tahun 2017-2020 tercatat di antaranya terkait rekanan belum membayar, pemegang kas perusahaan daerah belum menyetor, bendahara belum menagih pajak, pengembalian oleh rekanan tidak lancar, rekanan belum mengembalikan, PNS belum mengembalikan, perjalanan PNS diduga fiktif, pertanggung jawaban makan minum tidak sesuai dan sebagainya.

Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Fahlevi juga menyampaikan masalah temuan berulang sebenarnya bukan semata-mata di pemprov, tetapi juga di pemkab dan pemkot. Misalnya untuk temuan tahun 2017 terkait 16 terminal tipe B. Setelah kewenangan mengelola terminal jatuh kepada pemprov, pemprov sudah menyiapkan anggaran gaji untuk 160 pegawai, dengan asumsi 1 terminal 10 pegawai. Tetapi sampai saat ini baru Pemkab Bantaeng yang memindahkan 10 orang pegawai.

baca juga : Firli Bahuri ; KPK Tangkap dan Tahan DPO HS, Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA Tahun 2011-2016

Menanggapi hal tersebut, KPK menyarankan Pemprov Sulsel untuk menginformasikan kepada KPK kewenangan apa saja yang berpindah baik SDM maupun asetnya. Selanjutnya, KPK akan membantu koordinasi dan supervisi dengan kepala daerah.

Menutup kegiatan, KPK meminta pemprov untuk segera menyusun dan melaporkan secara berkala penyelesaian rencana aksi tindak lanjut dan penegakan sanksinya, serta upaya OPD untuk mencegah temuan berulang dan menindak tegas siapapun yang terlibat.

“Kalau nanti Inspektorat sudah tidak bisa menindaklanjuti dan ditemukan unsur pidana, jangan ragu serahkan ke APH sehingga tidak ada lagi keraguan dan keterlambatan dalam penyelesaian perkara tersebut,” pungkas Kumbul. (*)