oleh

Festival Iklim 2020 Dorong Penguatan dan Pelaksanaan Aksi Nyata Mitigasi dan Adaptasi dalam Pengendalian Perubahan Iklim

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong mewakili Menteri LHK pada Rabu (7/10/2020) membuka secara resmi Festival Iklim tahun 2020. Pembukaan Festival Iklim 2020 dilaksanakan secara terbatas di Arboretum Ir. Lukito Daryadi, M.Sc. Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta dan juga ditayangkan secara daring melalui YouTube Kementerian LHK.

Festival tahunan ini rencananya akan digelar setiap hari selama tiga minggu, sejak tanggal 7 hingga 27 Oktober 2020 dengan berbagai agenda kegiatan. Masyarakat dapat mengakses informasi agenda lengkap pada tautan festivaliklim2020.id melalui perangkat elektronik pintar.

Festival Iklim 2020 mengambil tema “Penguatan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim di Masa Pemulihan Pandemi COVID-19” dengan maksud agar mendorong pelaksanaan aksi nyata pengendalian perubahan iklim di Indonesia.

Festival Iklim 2020 ini juga dimanfaatkan sebagai media komunikasi kepada publik, atas berbagai upaya pemerintah bersama-sama dengan para pemangku kepentingan dalam pengendalian perubahan iklim. Selain itu, Festival Iklim 2020 ini juga dimaksudkan untuk memberikan apresiasi atas inovasi berbagai pihak dalam menciptakan insiatif pengendalian perubahan iklim.

Menteri LHK pada sambutannya yang dibacakan oleh Wamen Alue Dohong menyampaikan bahwa, Festival Iklim yang dirayakan tahun ini merupakan sarana outreach kepada publik, tentang implementasi kebijakan perubahan iklim yang telah dilakukan selama kurun waktu 5 (lima) tahun sejak berdirinya Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), Kementerian LHK serta sharing best practices yang dilakukan Kementerian/Lembaga maupun masyarakat.

Di tahun kelima ini, Festival Iklim tetap konsisten menyuarakan komitmen Negara yang ditulis dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yaitu target nasional untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% dengan upaya sendiri dan hingga 41% dengan dukungan internasional, serta peningkatan ketahanan adaptasi terhadap perubahan iklim.

baca juga : DPD RI Dukung Percepatan Reforma Agraria

Wamen Alue menerangkan, Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan Iklim).

“Persetujuan Paris mengundang semua negara pihak untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sesuai dengan kemampuan masing-masing negara. Pemerintah Indonesia menyatakan komitmen Negara untuk menurunkan emisi sebesar 29% sampai dengan 41% dengan kerjasama internasional pada tahun 2030, serta secara bersamaan meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim. Komitmen Negara tersebut, ditulis dalam suatu dokumen Negara yang disebut NDC,” terang Wamen Alue Dohong.