oleh

Firli Bahuri ; Dalam Sepekan KPK Periksa, Tetapkan Serta Tahan Banyak Tersangka Koruptor

JAKARTA, koranmakassarnews.com | Sepekan tiga kali sampaikan informasi perkembangan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, komisi Pemberantasan Korupsi (KPK -red) telah periksa puluhan saksi dan tetapkan serta tahan banyak tersangka koruptor

Sebelumnya, hari selasa 11/11/20 KPK telah menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Bahwa, perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta. Jelas ketua KPK Firli Bahuri, jumat 13/11/20 di Jakarta.

Adapun, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan 6 orang tersangka yakni ; AS, EK, YP, AG, S dan NP yang Keenamnya telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Disamping itu dalam perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka atas nama BBD (walikota Tasikmalaya). Yang saat ini masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan oleh KPK di Rutan cabang KPK Kavling C1.

Bahwa dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.

baca juga : Ketua KPK Firli Bahuri ; Jadilah Pahlawan Zaman Now, Melawan Korupsi yang Masih Menjajah Negeri Ini

Maka, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka KSS sebagai Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 s/d 2021 dan PJH swasta, Wabendum PPP tahun 2016 s/d 2019.

Untuk kepentingan penyidikan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para Tersangka, dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020, masing-masing ; Tsk KSS di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Tsk PJH di Rutan Polres Jakarta Timur, ujar ketua KPK Firli Bahuri.