oleh

Gegara Tidak Diberi Ikan, Seorang Preman Nekat Parangi Buruh Lelang

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Tasri Alias Coppeng (31) akhirnya di ringkus Polisi usai melayangkan parang ke salah satu buruh harian di Pelelangan Paotere Jalan Sabutung Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, Minggu (30/7/23) pagi lalu.

Akibat kejadian tersebut korban IR alias Bro (29) mengalami luka robek bagian wajah terkena parang dan jari tangan putus, sehingga korban masih di rawat di Rumah Sakit

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, pelaku melancarkan aksinya saat korban sementara melakukan pembongkaran di Tempat Pelelangan Ikan (TPl) Paotere.

“Pada saat korban Bro yang sedang membongkar di atas kapal pengangkut ikan, pelaku datang dan menganiaya korban” ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto saat Press Release di Mapolres Pelabuhan Jalan Ujung Pandang, Selasa (1/8/23) siang tadi

Kapolres Pelabuhan AKBP Yudi Frianto yang di dampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas menambahkan, pada saat menganiaya korban, pelaku menggunakan sebilah parang, sehingga korban mengalami luka pada beberapa tubuhnya.

baca juga : Viral, Dua Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas Diringkus Polisi

“Korban mengalami luka pada bagian pipi sebelah kiri, lutut sebelah kiri, dan jari jempol tangan kiri putus akibat terkena parang,” kata Yudi

Yudi menambahkan, morif penganiayaan tersebut dikarenakan pelaku Coppeng yang merupakan preman di wilayah tersebut meminta ikan kepada korban. Namun, korban enggan memberikan apa yang diminta pelaku, sehingga Hal tersebut membuatnya geram kemudian pulang ke rumah mengambil parang dan langsung menyerang korban” tambahnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Firman Dhanie)