oleh

Viral, Dua Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas Diringkus Polisi

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus dua orang pelaku pemerkosaan gadis Disabilitas, kedua pelaku AM alias Amal dan AMS yang diamankan bersama barang bukti

Berawal pada saat korban LA (19) yang berkenalan melalui media social instagram dengan salah satu tersangka AM alias Amal sekitar Bulan April 2023, kemudian menjalin hubungan pacaran melalui media social.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, saat menggelar Press Release di aula Mapolrestabes Makassar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Makassar Sabtu (22-7-2023) siang

Pelaku dan korban menjalin komunikasi yang mesra di medsos dan akhirnya jadian melalui Medsos, Kamis 20 Juli 2023, Tibalah saat pertemuan Pertama mereka, korban dibawah ke Rumah Kos dan saat itulah pelaku bersama seorang temannya melakukan aksi bejat mereka.

“Adanya kasus viral seorang gadis yang diperkosa oleh kurang lebih 10 sampai 9 laki-laki di wilayah Kota Makassar, setelah kita lakukan cek TKP sesuai dalam viral itu maka ditemukan korban perempuan berumur 19 tahun LA” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol

Lanjut Ridwan, kejadiannya tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 02:00 Wita, TKPnya di Tanjung Malaka, Kecamatan Mamajang, dan pukul 06:00 Wita, di Jalan Anuang Homestay

“Korban ini juga mengalami gangguan keterbelakangan mental berdasarkan hasil tes psikologi dibantu UPTD PPA atau disabilitas intelektual hasil pemeriksaan kita juga korban diperkosa sebanyak dua kali” Kata Ridwan

Ridwan menjelaskan, Kita amankan dua pelaku yang dimana merupakan pacar korban yang baru berpacaran satu bulan. Pacarnya ini diamankan dengan rekannya, dari hasil pemeriksaan homestay itu ada memang laki-laki lain pada jam 6 pagi kondisi sudah tidur, jelasnya

baca juga : Pelaku Pelemparan Batu Ke Sekolah di Makassar Akhirnya Diringkus Polisi

“Pada saat korban di bawa ke Homestay kemudian pacarnya tidur, si korban ini tinggal sendiri dan akhirnya korban di cabuli dan diperkosa di kamar mandi oleh pelaku yang lain, sehingga dua pelaku yang kita amankan” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol

Beredar kabar yang viral mengaku korban di perkosa 9 orang itu tidak benar, hasil pemeriksaan kita ada dua pelaku, jelas AKBP Ridwan

Adapun keduanya dikenakan tindak Pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dikenakan pasal 6 a dan atau C dan Atau pasal 15.

“Ancaman 4 tahun sampai 12 tahun penjara ditambah sepertiga kerena korban penyandang disabilitas” ungkap Ridwan. (Firman Dhanie)