oleh

Gus Muhaimin: Politik Kesejahteraan Jadi Solusi Atasi Krisis Agraria

JAKARTA, koranmakassarnews.com – Pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya krisis di berbagai bidang. Salah satunya krisis ekonomi. Hal ini menjadi fakta yang dicarikan solusi yang integral dan mendasar.

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, cara dan menajemen pembangunan saat ini tidak bisa dilakukan dengan cara biasa-biasa saja untuk mengatasi krisis ini.

Menurut Gus Muhaimin, hampir 25 tahun Reformasi, pemerintah belum menemukan solusi strategi ekonomi yang tepat, siapapun presidennya, bahkan mungkin Presiden yang akan datang, Tahun 2024, bakalan tidak bisa mengatasi persoalan ekonomi yang sesuai konstitusi.

”Ini karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. Kebutuhan untuk mengatasi pengangguran dan keluar dari kesulitan ekonomi,” ujarnya saat memberikan pengarahan pada Diskusi Tematik Konferensi Nasional Reforma Agraria (KNRA) 2021 Solusi Gerakan Reforma Agraria Atasi Krisis Agraria secara virtual, Senin (13/9/2021).

Karena itu, menurut Gus Muhaimin, solusinya harus ada cara baru berupa kebijakan politik kesejahteraan yang harus menjadi prioritas. Juga politik lingkungan hidup dan politik ekonomi yang berbasis kekuatan nasional. Solusi-solusi itulah yang harus dipersiapkan untuk menjadikan 2024 sebagai era baru yang taat konstitusi seperti Pasal 33 UUD 1945 dan sesuai dengan UU Pokok Agraria.

Menurut Gus Muhaimin, diperlukan penegakan konstitusi sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yakni demi tercapainya keadilan atas penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Juga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang menandai perubahan kebijakan agraria dari corak kolonialisme ke corak nasionalisme. Yang lebih sesuai dengan karakter dan watak rakyat Indonesia. UUPA 1960 bertujuan untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

”Kalau UU Pokok Agraria 1966 dan Pasal 33 UUD 1945 sudah cukup, berarti agendanya penegakan konstitusi. Pelaksanaan secara disiplin, menggurai, membenahi selurut perangkat konstitusi, aturan-aturan pelaksanaan agar sesuai dengan UUD dan UU Pokok Agraria,” katanya.