oleh

Halangi Polisi Menangkap DPO, Lelaki Ini Akhirnya Diamankan Satres Narkoba Polres Sidrap

SIDRAP, koranmakassarnews.com — Personel Satres Narkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar, S.I.K, M.H dan Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Sidrap melakukan penangkapan terhadap lelaki AB alias AU.

Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar, S.I.K, M.H mengatakan bahwa, lelaki AB alias AU adalah orang yang menghalangi halangi penangkapan pelaku peredaran narkotika atas nama  RS alias DB (DPO) sehingga lelaki RS alias DB (DPO) berhasil melarikan diri.

“Dari tangan RS alias DB (DPO) sempat di temukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu sebelum kabur, namun karena adanya AB alias AU yang menghalangi anggota dengan melakukan pengancaman menggunakan sebilah parang sehingga RS alias DB (DPO) berhasil melarikan diri”, ujar Kasat Narkoba. Kamis (15/09/2022).

Lanjut Kasat Narkoba, setelah datang personil yang lain melakukan pengejaran maka AB alias AU berhasil diamankan dan menyita barang bukti berupa sebilah parang panjang yang di gunakanuntuk mengancam petugas kepolisian yang sedang bertugas.

“Saat dibawa ke mapolres, dilakukan tes Urine terhadap AB alias AU dan hasilnya positif mengandung sabu”, sambung Kasatres Narkoba.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S. I. K menambahkan bahwa, lelaki AB alias AU  mengakui bahwa yang mengamankan lelaki RS alias DB (DPO) adalah petugas kepolisian akan tetapi lelaki AB tetap melakukan pengancaman terhadap petugas kepolisian yang sementara bertugas sehingga mengagalkan proses penangkapan lelaki RS alias DB  (DPO).

baca juga : Kapolres Sidrap Cek Sarana dan Prasarana Kampung Tertib Lalu Lintas

“Terhadap lelaki AB Alias AU telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkotika atau menghalangi–halangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika  dan pengancaman  dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 138 Jo Pasal 131 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 335 Ayat (1) subs pasal 212 KUH Pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara”, jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres Sidrap, personel akan terus konsisten dan berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika  termasuk terhadap pihak yang menghalangi-halangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana narkotika.

“Kami berharap masyarakat dapat membantu ketika pihak kepolisian melakukan suatu penangkapan terutama tidak menghalang-halangi atau mempersulit aparat kepolisian dalam proses penangkapan pelaku narkoba”, harap Kapolres. (**/Wis)