oleh

Hidangkan Prasmanan di Hotel, Dinkes Sulsel Berpotensi Sebarkan Covid19

MAKASSAR, koranmakassarnews.com – Dinas Kesehatan provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) selaku leading sektor utama yang seharusnya menjadi pelopor menghambat mata rantai penyebaran covid 19, tidak mengikuti pedoman penerapan protokol kesehatan saat menggelar pertemuan di Hotel Dalton jalan Perintis kemerdekaan kota Makassar, Selasa (11/11/2020) kemarin.

Dari temuan wartawan menunjukkan pada kegiatan bertajuk penguatan sistem informasi kesehatan haji yang diikuti 72 peserta perwakilan 24 kabupaten se Sulsel, Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel menghidangkan makan siang dengan konsep prasmanan,

Padahal ini bertentangan dengan peraturan wali (Perwali) kota Makassar nomor 53 tahun 2020 tentang pedoman penerapan protokol kesehatan yang melarang hotel di Makassar menyediakan makanan dalam bentuk buffet/prasmanan dan meniadakan makan minum di tempat.

Menanggapi hal itu Pihak Dinas Kesehatan Sulsel beralasan bahwa konsep prasmanan dipilih selain untuk menghemat, juga dalam penyajiannya pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan,

“Prasmanan kami lakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, yang menuang makanan ke piring peserta itu ada petugas hotel, pertimbangannya juga (nasi) box banyak terbuang (mubazir), karena tidak semua orang sama porsinya.” ucap kepala seksi Kesehatan Tradisional (Kestrad) Dinkes Sulsel Hariani Jompa.

Hariani menilai, perintah perwali 53 tahun 2020 tidak mesti dijalankan selama penerapan prokes lainnya tetap diperhatikan, Ia menganggap tidak ada masalah.

“Sebenarnya tergantung bagaimana kita menyikapi, kita hargai itu. Cuma ada banyak pertimbangannya, selama masih mau melaksanakan protokoler kesehatan tidak masalah sebenarnya. Bukan berarti perwali harus seperti itu.” tandasnya.

Dikonfirmasi via telepon sellular, Irma Marcom Hotel Dalton, mengakui layanan prasmanan bagi tamu sebenarnya tidak dianjurkan namun jika diminta oleh penyelenggara kegiatan, pihak hotel akan menyiapkan dengan tetap menerapkan prokes.

“Sebenarnya kita menyarankan
Makanan box untuk semua tamu hotel, tapi kita tidak boleh kaku kalau penyelenggara kegiatan meminta konsep prasmanan maka kita penuhi, dengan catatan mereka tetap menerapkan prokes.” jelasnya.

Baca: Makassar Zona Oranye, Pj Walikota Bentuk Satgas Covid

Dia menerangkan selama pandemi covid 19, pihaknya menyiapkan petugas hotel yang stand by melayani tamu untuk menuangkan makanan ataupun minuman.

Merujuk pada Perwali kota Makassar nomor 53 tahun 2020, maka pengelola usaha (Hotel Dalton) dan penyelenggara kegiatan(Dinkes Sulsel) melanggar sejumlah poin ketentuan pelaksanaan kegiatan pertemuan diantaranya, menyediakan prasmanan dan membolehkan makan di tempat, tidak menjaga jarak minimal 1 meter saat pelaksanaan kegiatan.

Sedangkan sanksi yang dapat diberikan mulai surat teguran lisan dan tertulis, pembubaran kegiatan, pemberhentian sementara aktivitas tempat usaha, denda administratif maksimal 20 juta rupiah. Dan apabila masih tetap melanggar maka izin usaha pengelola dicabut. (ilho)