oleh

Hilang Hak Atas Tanah Senilai Rp30 Miliar, Kakek 78 Tahun Laporkan Hakim dan Panitra MA Ke KPK

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Sungguh malang benar nasib Herman Djaya. Kakek umur 78 tahun ini sudah 12 tahun lamanya beradu gugatan melawan ”MAFIA TANAH” Muhammad Azis Wellang tapi tetap saja berbuah tangan kosong.

Bermula pada 31 Juni 2009, Herman Djaya didatangi Agus Setyanto, Dasri Saleh, dan Marsela. Ketiganya bermaksud meminjam uang senilai Rp500 juta dengan dalih untuk bangun ruko dengan membawa Asli Sertifikat Hak pakai tanah atas nama Muhammad Azis Wellang yang berlokasi di Jalan Kebon Kacang Raya Nomor 49, RT. 001/08, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Luas tanah 465 M2 (empat ratus enam puluh lima meter persegi).

Selanjutnya, Herman Djaya menyanggupi utang tersebut dengan syarat waktu pengembalian 2 bulan, Muhammad Azis Wellang memberikan Asli Sertifikat Hak Pakai Nomor 125, Surat Pernyataan Utang, dan Herman Djaya diberi Akta Kuasa untuk menjual sekaligus dilengkapi Akta Pengikatan Jual Beli manakala Muhammad Azis Wellang tidak membayar utangnya.

Anehnya, saat perjanjian Muhammad Azis Wellang menyuruh seorang bernama Buce Herlambang untuk mewakilinya memberikan dokumen terkait dan persetujuan atas semua persyaratan yang diajukan Herman Djaya. (Terbukti di kemudian hari beberapa dokumen yang dibawa Buce Herlambang ternyata palsu, termasuk KTP, KK, dan Buku Nikah Muhammad Azis Wellang).

Herman Djaya bersama PH lapor ke KPK

Dengan disaksikan notaris, uang Rp500 juta itu selanjutnya diterima Buce Herlambang untuk diserahkan ke Muhammad Azis Wellang.

Usai terima uang, Muhammad Azis Wellang tidak ada kabar sama sekali alias menghilang. Bahkan hingga lewat 6 bulan pun Herman Djaya tidak dapat mengendus keberadaan si pemilik tanah (Muhammad Azis Wellang).

Mendapati gelagat mencurigakan, Herman Djaya menggunakan haknya untuk membalik nama tanah tersebut dengan datang ke Kantor Notaris/PPAT Refizal, S.H., setelah sebelumnya membayar lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 7 tahun tunggakan yang jumlahnya senilai Rp17.231.037.

baca juga : Kasus Mafia Tanah, Bakornas LKBHMI Berikan Pendampingan Kepada Ahli Waris Tjolleng Dg Marala

Selanjutnya, setelah lama tiada kabar Muhammad Azis Wellang secara arogan tiba-tiba menduduki tanah yang sedari awal jadi jaminan pinjaman senilai Rp500 juta itu menggunakan massa bayaran. Karena merasa memegang Sertifikat No. 125 a.n Herman Djaya, Herman pun menggugat Muhammad Azis Wellang yang masih dan sedang mengklaim tanah tersebut.

Pada 2013, Herman Djaya menggugat Perdata Muhammad Azis Wellang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor: 247/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST. Dalam putusannya Hakim menyatakan Sertifikat Milik No. 125 a.n Herman Djaya sah dalam peralihannya sehingga berkekuatan hukum dan Muhammad Aziz Wellang melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menduduki/menguasai tanah orang lain (Pasal 385 KUHP).