oleh

Kasus Mafia Tanah, Bakornas LKBHMI Berikan Pendampingan Kepada Ahli Waris Tjolleng Dg Marala

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI) memberikan pendampingan hukum terhadap kasus tanah milik Muhammad Djundi.

Diketahui Muhammad Djundi merupakan ahli waris dari Almarhum Tjolleng dg Marala terhadap kepemilikan tanah yang berlokasi di Jalan A.P. Pettarani Kel. Sinrijala Kota Makassar yang saat ini diklaim dan dikuasai oleh A. Baso Matutu dkk.

Menurut Muhammad Djundi mengaku dirinya yang merupakan pewaris sah tanah tersebut dan telah mengantongi sertifikat tanah yang sah. Surat penjelasan tanah Kec. Panakukang Kota Makassar nomor : 593/016/KP/I/2013 yang digunakan oleh Andi Baso Matutu dalam perkara pidana nomor : 620/Pid.B/2015/PN.MKs dan perkara perdata nomor : 49/Pdt. G/ 2018/PN.Mks ternyata palsu.

Isinya tidak sesuai dengan persil 27 S II luas 0.81 Ha tidak terdaftar atas nama Tjingtjing Krg. Lengkese melainkan tercatat atas nama Hamat Yusuf sementara itu tanda tangan pada surat tersebut bukan tanda tangan Camat Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.si.

baca juga : Terima Aspirasi Mafia Tanah di Gresik, LaNyalla akan Sampaikan ke Tim Satgas Polri dan Kejaksaan

“Surat bukti hak milik kami dari BPN sudah SHM tetapi dari pihak sebelah menggunakan copian rinci sebagai pegangan untuk menguasai lahan dan adanya indikasi pemalsuan dokumen,” ujarnya saat konferensi pers di Red Corner, Jumat (18/02/2022).

Sementara itu, direktur eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin mengatakan bahwa pihaknya mendesak presiden agar komitmen mewujudkan nawacita reforma agraria dengan memberikan perhatian dan pengawasan khusus terhadap penuntasan praktek mafia tanah di Indonesia.

“Kami mendesak presiden berkomitmen pada nawacita reforma agraria untuk menuntaskan praktek mafia tanah di Indonesia,” tegasnya.

Pihaknya juga mendukung agar satgas anti mafia tanah yang dibentuk oleh Polri dan Kejaksaan RI untuk memberi atensi khusus agar dugaan kasus praktek mafia tanah yang dialami oleh Muhammad Djundi dapat dibongkar dan dituntaskan. (Dhany)