oleh

Hindari Kejahatan Teknologi, ASN Ditjen Dukcapil Asah Keterampilan Digital

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Tak bisa dipungkiri kini teknologi semakin cepat berkembang. Teknologi merasuk cepat hampir ke semua lini kehidupan. Tak terkecuali dalam bidang pelayanan publik yang dihadirkan oleh lembaga pemerintahan untuk mewujudkan visi Indonesia Maju 2045.

“Untuk memanfaatkan teknologi digital secara maksimal sebagai alat bantu produktivitas dalam bekerja, belajar dan kegiatan lain, diperlukan ASN yang memahami literasi digital,” kata Teddy Sukardi sebagai narasumber dari ASK Consulting, lembaga pemberdayaan para professional untuk memimpin dengan percaya diri, pada Webinar Satu Hari Belajar Terintegrasi hari ini, Senin (27/6/2022) lalu yang bertema Literasi Digital Sektor Pemerintah diikuti sebanyak 460 pegawai Ditjen Dukcapil dan dibuka oleh Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono.

Teddy menjelaskan, beberapa fungsi dan manfaat teknologi digital di antaranya untuk membantu pekerjaan membuat, mengubah, menyimpan, menyampaikan dan menyebarluaskan informasi secara cepat dan berkualitas serta efisien.

“Kemampuan ASN sangat penting, mengapa? Karena bisa memp8engaruhi kinerja instansi dari kinerja pribadi seorang ASN,” ungkapnya.

baca juga : Dirjen Zudan Ungkap Rahasia 7 Tahun Memimpin Ditjen Dukcapil: Jangan Mendahului Pimpinan

Dia menambahkan, kinerja pribadi dengan menggunakan teknologi sebagai alat bantu bisa menyesuaikan dengan kebutuhan mitra kerja baik internal mapupun eksternal, termasuk masyarakat.

Sehingga dianggap penting, karena saat ini proses bisnis di sektor pemerintah semakin banyak yang memanfaatkan teknologi digital menuju digital government.

Selaras apa yang disampaikan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh yang berkomitmen mendukung setiap lembaga pemerintah maupun swasta yang bergerak di layanan publik untuk bertransformasi menuju digital. Proses verifikasi menjadi berbasis elektronik menggunakan sistem e-KYC (electronic know your costumer).

“Ini juga penting saya sampaikan bagi kantor-kantor untuk tidak lagi meminta foto kopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data langsung dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital,” kata Dirjen Zudan. (*)