oleh

HMI Komisariat FEB UMMA Maros Kecam Dugaan Pungli Kades Tompobulu

MAROS, koranmakassarnews.com — Salah seorang warga desa Tompobulu kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Dg. Ngawing memberikan laporan kepada pengurus HMI Komisariat FEB UMMA terkait dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh kepala desanya.

“Dugaan praktek pungli yang dilakukan oknum kades dilakukan dari hasil pengurusan surat keterangan garapan tanah dari lahan yang baru saja dibebaskan, akan tetapi surat tersebut bisa terbit jika Dg. Ngawing bersedia membayar uang sebesar 13 juta dan yang paling janggal pembayaran tersebut tidak diketahui oleh Dg. Ngawing peruntukannya untuk apa”, ungkap Muhammad Taufik Hidayat yang disampaikan dihadapan awak media, Kamis (06/04/2023)

Kepala desa Tompobulu meminta ke Dg. Ngawing bertemu di salah satu Warkop area Grand Mall padahal sebelumnya Dg. Ngawing sudah meminta kepada kades untuk diselesaikan di kantor desa saja namun Kades tetap bersikeras untuk bertemu di salah satu warkop.

“Dan yang paling janggal pengurusan administrasi tersebut dilaksanakan pada hari libur bukan pada hari kerja”, sambung Taufik.

baca juga : Dugaan Pungli, SPMP dan GASS Sambangi Dishub Makassar

Dugaan pungli ini menjadi perhatian khusus bagi HMI Komisariat FEB UMMA dan akan segera ditindak lanjuti dengan menempuh jalur hukum. Taufik juga menegaskan langkah hukum yang diambil, dengan langsung melaporkannya ke Polres Maros bagian unit tipikor untuk segera dilakukan proses pemeriksaan terhadap oknum kades tersebut.

“Kapolres Maros harus sigap dalam menangani adanya dugaan dugaan pungli yang terjadi apalagi kejahatan seperti ini merupakan pelanggaran luar biasa yang tidak bisa di kesampingkan begitu saja, apabila dalam proses penyelidikan membutuhkan data ataupun keterangan kami siap dipanggil dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang kami temukan di lapangan”, tegas Taufik

Hingga berita ini tayang, media belum berhasil mengklarifikasi kepala desa Tompobulu. (*)