oleh

IDI Makassar : Kondisi Covid-19 Menyeramkan, Pj Wali Kota Malah Beri Kelonggaran

Humas IDI Kota Makassar dr Wachyudi Muchsin SH menambahkan keputusan Pelonggaran pembatasan aktifitas malam Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pertanda ketidak pekaan kondisi dokter dan nakes serta kondisi saat ini tingginya Covid-19 di Sulawesi selatan dimana makassar sebagai episentrum sungguh sangat disayangkan di saat angka meninggi malah buat aturan baru aktivitas usaha diperpanjang sampai pukul 22.00 WITA. Sebelumnya, hanya hingga pukul 19.00 WITA.

baca juga : Rakor Bahas Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pemkot Makassar Undang Pelaku Usaha Ekonomi

Keputusan itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 448.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.

“Fasilitas umum, operasional mal, cafe, restoran, rumah makan, warkop, game center, dan kegiatan berkumpul hanya sampai jam 22.00 WITA mulai 12 Januari hingga 26 Januari 2021,” tulis Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, dalam edarannya, Senin (11/1/2021) malam.

Tidak hanya memperpanjang jam operasional pelaku usaha, Pemkot Makassar tidak lagi menutup tempat wisata ataupun fasilitas umum. Semuanya sudah bisa dibuka dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WITA.

“Menghidupkan sektor usaha tidak disalahkan tapi panglima tertinggi adalah kesehatan di tengah suasana pandemik Covid-19 ujarnya. (*)