oleh

Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Palopo Unras GAM Terkait Dugaan Nota Fiktif BBM

PALOPO, koranmakassarnews.com — Menanggapi statemen dan pernyataan Kasat Reskrim Palopo AKP. Andi Aris Abubakar, tentang penjelasaan sebuah adanya dugaan kelebihan pembayaran Bahan Bakar Minyak Pemkot Palopo (Nota Fiktif).

AKP. Andi Aris Abubakar menjelaskan terkait aksi kemarin dari GAM perihal Nota BBM fiktif di 12 SKPD jajaran pemkot Palopo bahwa Satreskrim Polres Palopo telah melakukan penyelidikan dan mengundang para pihak untuk memberikan klarifikasinya dihadapan penyidik, dan hasil klarifikasi tersebut diketahui bahwa telah ada pengembalian ke negara dan dibuktikan dengan Surat Tanda Setor. Jika ada yang hendak di klarifikasi selanjutnya maka silahkan ke Inspektorat Kota Palopo.

“Kami dari pihak Polres Palopo sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 SKPD Kota Palopo namun semua yang kami lakukan dan mintai keterangan, itu semua ada STS nya dan terlampir STS nya sehingga kami dari Polres Palopo tidak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini”, kata AKP Andi Aris Abubakar, jumat (18/3/22) via whatsapp.

Sementara menurut Apet selaku jendlap GAM angkat bicara dan mengatakan memang betul sudah ada pengembalian uang yang dilakukan oleh OPD Kota Palopo ini dan itu juga tertera dalam laporan BPK dengan bukti STS yang diterima oleh BPK.

“Namun hanya beberapa yang kemudian dikembalikan oleh OPD tersebut, dalam Laporan BPK Provinsi Sulawesi Selatan tentang pengembalian biaya pengeluaran bahan bakar minyak, BPK hanya menerima STS dan slip setoran senilai Rp. 12.778.801 00, sedangkan total kerugian uang negara ini senilai Rp 191.808.539.00 dan masih terdapat kerugian negara senilai Rp 179.029.738.00, ” kata Apet.

Lanjut Apet, mendesak kepada pihak Polres Palopo untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap OPD Pemerintahan Kota Palopo tersebut dan memeriksa secara teliti STS nya serta terbuka kepada publik sekaitan penegakan supremasi hukum kasus- kasus korupsi yang ditanganinya.

baca juga : Pastikan Ketersediaan Migor, Kapolres Palopo Lakukan Pengecekan ke Distributor

“Ini menurut kami pernyataan pak kasat reskrim itu masih simpang siur kerena sangat jelas kerugian dan pengambalian uang negara tersebut dalam laporan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, apakah memang STS yang di sedorkan ke pihak polres Palopo ini, pengembaliannya itu mengambalikan secara keseluruhan kerugian negara ataukah STS yang diterima Polres ini juga sama yang diterima oleh BPK Provinsi Sulawesi Selatan”, sambung Apet.

Padahal sangat jelas BPK Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasi kepada Pemerintah Kota Palopo untuk menyetorkan sisa kelebihan pembayaran BBM ke kas Umum Daerah sebesar Rp.179.029.738.-

Diketahui sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya melakukan demonstrasi di Polres Palopo, Kamis (17/03/22) sore kemarin  dan aksi demonstrasi terkait dugaan korupsi Nota BBM fiktif tahun 2020 dilingkup Pemkot Palopo tersebut diwarnai ketegangan antara pengunras dengan aparat kepolisian yang berjaga di titik aksi. (WS)