oleh

Ini Upaya Kasat Lantas Polrestabes Makassar Dalam Pelayanan Penerbitan SIM

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Regident Satlantas Polrestabes Makassar, terus menggenjot seluruh sektor pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Baik bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda SIK , Selasa (7/6/22) menjelaskan, kegiatan peningkatan pelayanan unit Regident Satlantas Polrestabes Makassar, memperhatikan kenyamanan pemohon SIM dengan memberikan pelayanan maksimal serta penerapan protokol kesehatan.

“Peningkatan pelayanan Penerbitan SIM Baru, Peningkatan Golongan, Dan Perpanjangan, khusus Satpas polrestabes Makassar di Batua, ditata dengan sistem transparansi serta tetap mengacu pada Standar Operasional Pelayanan (SOP),” papar Kasat Lantas.

Untuk pemohon SIM baru maupun peningkatan golongan, ditekankan tetap pada aturan yang berlaku dengan mengikuti uji praktek .

Kasat Lantas Polestabes Makassar

Seperti halnya pada titik pelayanan lainnya seperti Pelayanan SIM keliling 1 , melaksanakan Pelayanan penerbitan sim Perpanjangan di Jalan Kartini Makassar, SIM Keliling 2 Pelayanan penerbitan Sim Perpanjangan di Perumnas Antang, Manggala,Karebosi Makassar, ada persyaratan yang harus dilengkapi pemohon perpanjangan SIM.

“Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor PP ganti 76 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp. 75.000,” beber Zulanda.

Sementara, syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Surat Keterangan Sehat. 4. Tes Psikologi SIM.

baca juga : Penghormatan Terakhir, Kasat Lantas Polrestabes Makassar Cium Kening Almarhum

Karena itu, Satlantas Polrestabes Makassar menghimbau masyarakat untuk menikmati layanan di pelayanan penerbitan SIM perpanjangan pada Gerai SIM. Seperti Gerai Sim Mall TSM, Gerai Sim Mall Nipah
dan Gerai SIM Mall MP

Kasatlantas Sabang hari mengingatkan pada personil Regident, baik yang ada di Satpas SIM maupun yang beroperasi di layanan SIM keliling dan gerai SIM untuk memperhatikan kenyamanan pemohon SIM dengan memberikan pelayanan maksimal.

“Kegiatan ini bertujuan agar pemohon mendapat pelayanan terbaik dalam proses penerbitan SIM sebagai Legalitas berkendara di Jalan Raya,” pungkas AKBP Zulanda. (**/WIS)