oleh

IWO Sulsel Nyatakan Gabung Kawal Sengketa 6 Media di PN Makassar

Selain itu, untuk mengedukasi semua pihak agar memahami kerja-kerja jurnalistik sebagaimana ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan regulasi pendukungnya yang diterbitkan Dewan Pers.

Mengedepankan upaya menggugat secara perdata untuk tujuan tertentu, daripada menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi atas suatu pemberitaan media massa, berpotensi merongrong sendi-sendi Kemerdekaan Pers.

Apalagi, berita yang disiarkan enam media yang digugat merupakan berita bernuansa korektif membangun. Berbeda konteksnya jika isi berita mengandung unsur penghinaan, menghujat pihak-pihak tertentu atau perbuatan yang tidak bertanggungjawab lainnya.

Sekretaris PWI Sulsel, Faisal Palapa menegaskan, gugatan perdata enam media atas karya jurnalistik sangat mengancam kebebasan pers. Faisal juga mendukung pembentukan koalisi untuk mengawal kasus tersebut.

Caption foto: Sidang lanjutan gugatan perdata terkait pemberitaan hasil konferensi pers yang menyebutkan tentang pernyataan yang menyebut M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo, di PN Makassar, Sulsel, Kamis (12/5/2022)

“PWI sepakat dengan teman-teman koalisi. Sengketa karena karya jurnalistik harus memakai UU Pers. Semestinya menempuh hak jawab lebih awal. Gugatan perdata sangat berbahaya mengancam kebebasan pers,” tegas Faisal yang juga Dirut Harian Rakyat Sulsel itu.

Ketua AMSI Sulsel, Herwin Bahar mengatakan, kasus perdata atas pemberitaan konferensi pers harus menjadi perhatian khusus seluruh insan pers, karena dapat enjadi preseden buruk di kemudian hari.

“Jadi kasus ini bukan hanya masalah enam media yang digugat saja, tapi seluruh insan pers bisa saja mengalami hal serupa di kemudian hari. Maka dari itu menjadi perhatian kita bersama,” ucap Herwin Bahar, yang juga Dirut LintasTerkini.com itu.

baca juga : Enam Media Digugat di PN Makassar, Ketua PW IWO Sulsel : Preseden Buruk Bagi Insan Pers

Senada dengan itu, Ketua IWO Sulsel, Zulkifli Thahir berharap agar hakim mempertimbangkan eksepsi media tergugat, karena sengketa jurnalistik berada di wilayah Dewan Pers.

“Sebenarnya ini sengketa pers, makanya jadi aneh ketika digugat perdata. Kami harap hakim bisa memutuskan kasus ini dengan objektif,” sambung Chule, spaan akrabnya.

Sementara SMSI melalui Ketua Bidang Organisasi, Aco Mappanganro mengusulkan agar Koalisi Pembela Kebebasan Pers segera mengambil sikap, salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pers dan ke Mahkamah Agung.