oleh

Enam Media Digugat di PN Makassar, Ketua PW IWO Sulsel : Preseden Buruk Bagi Insan Pers

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Gugatan terhadap enam media yang kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (12/5/22) dimana sidang tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang menyebut M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo dari hasil konferensi pers yang digelar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino Makassar. Pada tanggal 31 Desember 2021.

Enam media yang dimaksudkan adalah Antara News, Terkini News, Celebes News, MakassarToday, Kabar Makassar dan RRI Makassar. Padahal sebelumnya telah dilakukan proses mediasi. Namun, dalam proses mediasi kedua pihak tidak menemui kesepakatan. Dan akhirnya gugatan perdata dilakukan.

Gugatan ini pun mendapat reaksi dari sejumlah lembaga pers, salah satunya datang dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel. Yang disampaikan Ketua PW IWO Sulsel, Zulkifli Thahir melalui pesan singkatnya.

Sidang perdana gugatan enam media di PN Makassar

“Kami mengingatkan kepada Majelis Hakim PN Makassar agar betul betul menganalisa kasus sengketa pers ini dengan menggunakan regulasi yang ada seperti payung hukum yang melindungi jurnalis yakni UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999.” pesan Bang Chule sapaan akrabnya.

Menurutnya, jika majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat maka dipastikan akan menjadi preseden buruk bagi insan pers di Indonesia dan akan banyak produk produk atau karya jurnalistik bakal dikebiri atau bahkan dikriminalisasi.

baca juga : Preseden Buruk Bagi Pers Indonesia, Berita Kedaluwarsa Digugat Perdata Dengan Tuntutan Triliun Rupiah

“Kami dari PW IWO Sulsel sangat menyayangkan jika gugatan itu dikabulkan. Dan bisa dipastikan akan menjadi preseden buruk bagi insan pers. Untuk itu, kami siap mendampingi media media yang tergugat dengan menurunkan LBH IWO guna menempuh langkah langkah hukum agar kasus serupa seperti ini tak terjadi lagi dikemudian hari.” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam gugatan tersebut penggugat meminta Pengadilan Negeri Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp100 triliun lebih. (iwo)