“Kami ingin agar koalisi ini bisa segera berkoordinasi ke Dewan Pers, sebagai penguatan untuk PN dalam memutuskan perkara tersebut. Sekaligus juga menguslan ke Mahkamah Agung (MA),” pungkasnya.
Sekedar diketahui, enam media yang digugat perdata yakni Antara News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI.
Sedangkan penggugatnya, yakni M Akbar Amir beserta Penasehat Hukumnya dari Mh-Isra & Partners Law Firm, terdiri dari Muh Israq Mahmud S.Hi, CLA.Cil (Ketua Tim), beranggotakan Hasyim Hasbullah SH, Laode Mustafa SH, Abdul Gafar SH, Andi Jamal Kamaruddin SH, Andi Hasruni SH, Mukadi Saleh SH, dan Muhammad Hazman.
baca juga : Empat Dari Enam Media Tergugat Menjawab Gugatan Pemberitaan Hasil Konferensi Pers
Adapun PN Makassar telah menjadwalkan sidang lanjutan, yakni surat-menyurat (jawab mejawab). Kesempatan untuk mengajukan surat menyurat bagi Penggugat dan Tergugat disatukan dalam satu jadwal sidang yang ditetapkan Kamis, 2 Juni 2022.
Selanjutnya tahapan Pembuktian, namun sebelum dimulai pembuktiannya diharapkan Majelis Hakim akan menggunakan kewenangan putusan sela.