oleh

Empat Dari Enam Media Tergugat Menjawab Gugatan Pemberitaan Hasil Konferensi Pers

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Empat dari enam media massa yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, yakni Antara News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI menjawab gugatan pemberitaan hasil konferensi pers tentang pernyataan yang menyebut M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo.

“Ini kan sidang jawaban, sekaligus eksepsi kami tim dari kuasa hukum tergugat, kami telah mengajukan jawaban, sekaligus eksepsi. Ada empat hal yaitu persoalan gugatan tidak berdasar hukum, kemudian kurang pihak, obsurt, dan kedaluwarsa,” kata penasehat hukum tergugat Muhammad Fakhruddin SH.MH salah satu anggota Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan ketika ditanya wartawan usai persidangan di PN Makassar, Kamis (12/5/2022).

Sidang lanjutan gugatan perdata terkait pemberitaan itu dipimpin oleh majelis hakim dan hanya mengagendakan penyampaian surat jawaban atas materi gugatan yang dilayangkan M Akbar Amir beserta penasehat hukumnya.

Dari enam media tergugat, perwakilan dari dua media yakni Terkini News dan Celebes News tidak menghadiri persidangan atau tidak menggunakan haknya di pengadilan.

Perkara tersebut terdaftar di PN Makassar dengan No: 1/Pdt G/2022/PN Mks tertanggal 5 Januari 2022.

Penggugatnya yakni M Akbar Amir beserta Penasehat Hukumnya dari Mh-Isra & Partners Law Firm, terdiri dari Muh Israq Mahmud S.Hi, CLA.Cil (Ketua Tim), beranggotakan Hasyim Hasbullah SH, Laode Mustafa SH, Abdul Gafar SH, Andi Jamal Kamaruddin SH, Andi Hasruni SH, Mukadi Saleh SH, dan Muhammad Hazman.

Caption foto: Sidang lanjutan gugatan perdata terkait pemberitaan hasil konferensi pers yang menyebutkan tentang pernyataan yang menyebut M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo, di PN Makassar, Sulsel, Kamis (12/5/2022)

Sidang pertama di PN Makassar sesuai surat panggilan sidang, digelar Kamis 8 Januari 2022, kemudian sidang-sidang berikutnya hingga memasuki tahapan mediasi sejak 17 Februari 2022, namun pada akhirnya tahapan mediasi dianggap gagal karena Penggugat hanya mau berdamai dengan sebagian tergugat, sementara Majelis Hakim tidak dapat menerima hal tersebut, kecuali Penggugat mencabut perkaranya.

Kini, proses persidangan memasuki tahapan pokok perkara yakni penyampaian jawaban tergugat atas gugatan perdata dengan dalil perbuatan melawan hukum tersebut.

Empat dari enam media massa tergugat telah menyampaikan jawaban tersebut kepada Majelis Hakim yang menangani perkara dan juga kepada pihak Tergugat, pada sidang yang digelar Kamis 12 Mei 2022.

baca juga : Preseden Buruk Bagi Pers Indonesia, Berita Kedaluwarsa Digugat Perdata Dengan Tuntutan Triliun Rupiah

Dalam materi gugatannya, pihak penggugat menggunakan dasar dan alasan melayangkan gugatan yakni pemberitaan yang menyebut M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo.

Berita tersebut diperoleh wartawan enam media tersebut dari hasil konferensi pers yang digelar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino Makassar, pada 18 Maret 2016, dimana yang bertindak sebagai narasumber yakni dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo, H Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan pihak media saat itu, tetapi tidak mendapat respons dari penggugat. Namun, berselang lima tahun lebih, muncullah surat gugatan perdata M. Akbar Amir yang didaftarkan ke PN Makassar.