oleh

Jalan Tol Layang AP Pettarani Makassar Resmi Terapkan Tarif Baru

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Dengan beroperasinya ikon baru kota Makassar, Jalan Tol Layang A.P Pettarani sejak 19 Maret lalu, PT Makassar Metro Network (MMN) secara resmi menerapkan tarif baru pada Sabtu, 8 Mei 2021 mulai pukul 00.00 WITA.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.

Anwar Toha selaku Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) menjelaskan bahwa, setelah diresmikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 18 Maret 2021 dan dioperasikan secara fungsional pada 19 Maret 2021, akan ada penerapan tarif baru untuk Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 mulai 8 Mei 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR.

“Penerapan tarif baru ini dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM),” terang Anwar melalui siaran pers, Jum’at (7/5).

Dia menambahkan, keputusan terkait penerapan tarif baru ini, didasari oleh beroperasinya Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 (Jalan Tol Layang A.P. Pettarani) sebagai penambahan Ruas Jalan Tol MMN dari sebelumnya 6,05 KM menjadi 10,08 Km.

Menurut Anwar, penerapan tarif baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol.