oleh

Abaikan SE Walikota Makassar, Refleksi Panti Pijat Tetap Beroperasi Di Bulan Ramadhan

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Surat Edaran (SE) Walikota Makassar tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pembatasan kegiatan operasional pada masa pandemi Covid-19 di bulan ramadhan yang ditandatangani Moh Ramdhan Pomanto, tak bergigi. Buktinya, sejumlah usaha refleksi terang-terangan masih beroperasi di bulan Ramadhan.

Hingga Jumat (7/5/2021) beberapa usaha yang masih beroperasi di antaranya usaha Golden Family Refleksi di Jl. Slawesi, refleksi Bambuu Bali Jl. Andi Makasau No.1 dan Refleksi Sehat Selalu, di Jl, Gunung Merapi.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, para pengusaha ini nekad membuka usahanya dengan alasan tidak membuka pelayanan pijat ‘plus-plus’.

‘’Kami buka karena di sini murni tempat relaksasi dan refleksi keluarga. Kami tidak melayani pijat plus-plus,” kilah Iwan, pemilik usaha Golden Family Refleksi saat dihubungi wartawan belum lama ini lalu melalui sambungan telepon.

Pemilik usaha ini juga diingatkan oleh wartawan kalau sebagian usaha industri pariwisata wajib tutup. Selain SE Walikota, hal ini juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makasdar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Namun pengelola Golden tak bergeming.

Begitu juga saat pengelola usaha refleksi ini kembali diingatkan pada Kamis (6/5/2021) siang. Seorang ibu berbaju kaos putih berkacamata bukannya mematuhi SE Walikota dan Perda Kota Makassar. Malah perempuan yang duduk di kasir dengan santainya menyodorkan lembaran uang untuk menyogok wartawan yang datang untuk konfirmasi. Sogokan itu kemudian ditolak.