Jalan Tol Layang AP Pettarani Makassar Resmi Terapkan Tarif Baru

“Penerapan tarif baru ini akan berlaku untuk kendaraan golongan 1 sampai 5 di enam (6) gerbang tol, yaitu Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat,” ungkap Anwar.

“Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, 3 dan 4 dioperasikan dengan sistem terbuka, kecuali untuk Gerbang Tallo Barat yang mengakses ke jalan Samping Jalan Tol Seksi 4. Dimana, semua pengguna jalan Tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama,” sambungnya.

Saat penerapan tarif baru, Manajemen Perusahaan juga akan memberikan tarif khusus terbatas bagi angkutan kota (angkot) yang rutenya melewati Jalan Samping Tol dan Gerbang Tol Tallo Timur.

Tarif khusus terbatas ini merupakan insentif yang diberikan berupa perbedaan besaran nilai tarif yang akan dibayarkan pengemudi kendaraan angkot.

“Penerapan tarif yang diberikan untuk pengemudi angkot yakni dari Rp4.000 hanya berubah menjadi Rp5.000. Tarif khusus terbatas akan diberikan selama 1 tahun sejak pemberlakuan ini diterapkan yang nantinya akan dievaluasi lebih lanjut,” tuturnya.

baca juga : Perdana, Tol Laut Angkut VCO Dari Maluku Utara Ke Pulau Jawa

Sampai dengan April 2021, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3 saat ini rata-rata 45.144 kendaraan/hari. Tol Layang A.P. Pettarani merupakan perpanjangan dari Jalan Tol Seksi 1 dan 2. Sehingga, tidak ada penambahan gerbang tol baru.

Transaksi pembayaran tol akan tetap dilakukan di gerbang tol eksisting yakni Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.

Dijelaskan Anwar, pembangunan Jalan Tol Layang A.P. Pettarani, Makassar merupakan salah satu bentuk kontribusi dan peran serta pihak swasta dalam mendukung dalam pembangunan infrastruktur nasional.