oleh

Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia Resmi Gelar Deklarasi Secara Daring

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia menyelenggarakan kegiatan deklarasi menghadirkan sebanyak 14 NGO/CSO secara daring sekaligus rapat kerja, di Hotel Four Point, Kamis pagi (19/08/2021).

Diketahui bahwa Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia adalah simpul jaringan belajar antar NGO/CSO dan masyarakat di wilayah Kawasan Timur Indonesia, dengan platform isu jejaring dengan ruang lingkup pesisir, pulau-pulau kecil dan laut serta konteks perubahan sebagai perekat.

Kegiatan deklarasi ini diselenggarakan untuk menyatakan sikap bersama LSM atau CSO di tingkat lokal Kawasan Timur Indonesia terkait keselamatan masyarakat yang ada di pesisir, laut dan pulau kecil.

Adapun 14 Anggota Jaring Nusa meliputi EcoNusa, Walhi Nasional, Walhi Sulsel, Yayasan Hutan Biru, Yayasan Konservasi Laut Indonesia, Yayasan Bonebula Donggala Sulteng, Yayasan Pakativa Malut, Walhi Malut, Moluccas Coastal Care Maluku, Tunas Bahari Maluku, Yayasan Tananua Flores NTT, YSN Minaesa Sulut, dan LPSDN NTB.

Jaring Nusa Kawasan Indonesia Timur

Ode Rakhman, Eknas Walhi Nasional menjelaskan diwilayah Indonesia timur, khususnya pulau-pulau kecil tengah menghadapi berbagai ancaman, baik dari aspek ekologi karena pengaruh krisis iklim, seperti pemutihan karang, berubahnya musim penangkapan, hilangnya lahan penduduk di daerah pesisir karena abrasi dan isu ancaman kenaikan permukaan air laut bagi pulau kecil.

“Salah satu alasan hadirnya Jaring Nusa sebagai upaya pembunuhan hak-hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau ditengah ancaman perubahan iklim”, kata Ode.

baca juga : Perluas Jaringan, IAIM Sinjai Bangun Kerjasama dengan BMT Al-Amanah

Sehingga dari aspek sosial berpengaruh terhadap menurunnya pendapatan ketahanan pangan masyarakat pesisir, dan konflik wilayah penangkapan ikan, serta meningkatnya praktik penangkapan ikan secara Ilegal, jelasnya.

Tidak hanya aspek sosial, lebih lanjut Ode Rakhman menjelaskan, bahwa dari aspek kebijakan pemerintah terkait perizinan tambang diwilayah pulau-pulau kecil cenderung mengeleminasi masyarakat pulau, seperti di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Karena itu, dibutuhkan sebuah komitmen bersama dalam bentuk deklarasi Jaring Belajar Pesisir, Laut dan Pulau-pulau kecil atau Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia.