Saat ini di wilayah Indonesia timur, terutama pulau-pulau kecil tengah menghadapi berbagai ancaman, baik dari aspek ekologi karena pengaruh krisis iklim, seperti pemutihan karang, berubahnya musim penangkapan, hilangnya lahan penduduk di daerah pesisir karena abrasi dan isu ancaman kenaikan permukaan air laut bagi pulau kecil, seperti yang terjadi di Jakarta baru- baru ini.
Sementara dari aspek sosial, yakni berpengaruh terhadap menurunnya pendapatan masyarakat pesisir, menurunnya ketahanan pangan dan konflik wilayah penangkapan ikan, serta meningkatnya praktik penangkapan ikan yang tidak bertanggung jawab dan masih banyak lagi.
Pemerintah masih memandang permasalahan yang terjadi di pulau-pulau kecil ini, secara tidak serius. Hal ini dapat dilihat hanya 11 kabupaten di 5 dari 34 provinsi di Indonesia yang telah memiliki perencanaan pesisir terpadu yang mengacu kepada UU 27/2007 tentang pesisir dan pulau-pulau kecil’, padahal saat ini undang-undang tersebut sudah berumur lebih dari 1 dasawarsa.
Selain itu, kebingungan pada intergrasi pengelolaan darat, pesisir dan laut ditunjukkan dengan adanya UU 23/2014 yang membuat banyak permasalahan di darat, pesisir dan laut hanya diselesaíkan secara teknis. Tak hanya itu, pembangunan kebijakan dan pengelolaan juga dinilai tidak melibatkan masyarakat pengguna sumber daya sangat minim dalam perencanaan, pengelolaan dan penjagaannya.
baca juga : Januar Jaury : Eksploitasi Secara Massif Membuat Ekosistem Bawah Laut Makin Rusak
Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia yang berfokus pada upaya peningkatan berbagai inisiatif tingkat lokal dalam rangka pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan di wilayah Maluku dan Papua mempunyai kepedulian terhadap permasalahan yang terjadi pada pulau-pulau kecil khususnya di wilayah Indonesia timur.
Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia juga dinilai sebagai jembatan komunikasi antar pemangku kepentingan di wilayah timur Indonesia (Tanah Papua dan Maluku) dan mempromosikan nilai-nilai kedaulatan pengelolaan SDA dan konservasi kepada pengambil kebijakan di daerah dan pusat.
Pada pelaksanaan deklarasi kali ini juga dirangkaikan dengan pelaksanaan webinar yang mengusung isu Reforma Agraria Pulau Kecil dan Pesisir: Akar Masalah dan Solusi Perlindungan Hak Laut dan pulau-pulau kecil pada Kawasan Timur Indonesia.
Dalam webinar tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, EKNAS WALHI Ode Rikhwan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), serta Pakad Agraria Prof. Farida Patittingi, yang menyikapi isu reforma agraria menuju GTRA Summit di Pulau Wakatobi. (*/Dhany)

