oleh

Jaring Nusa : Perlu Penyelamatan Wilayah Kelola Rakyat untuk Menopang Ekonomi Lokal di Pesisir dan Pulau Kecil

Lebih lanjut Nusina memaparkan bahwa, banyak nelayan yang berpindah ke provinsi lain dan berganti profesi, karena kerusakan ruang hidup di wilayahnya.

“Kami akan tetap berjuang. Kami sekarang bisa paham penambangan itu sangat terdampak terhadap hidup dan ekonomi kami. PT. Boskalis tidak menambang lagi saat ini, tapi dampak masih dirasakan hingga kini. Hasil tangkapan masih saja belum pulih. Harapan kami semoga Pulau Kodingareng dan lautnya kembali sehat dan tidak ada lagi Boskalis baru di masa mendatang,” katanya.

“Hadirnya berbagai aturan seperti UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil No. 1/ 2014 yang merupakan perubahan dari UU No. 27/ 2007 yang mengakui keberadaan masyarakat adat, masyarakat tradisional dan masyarakat lokal perlu diikuti dengan penguatan perlindungan hak-hak mereka dengan pemberian izin pemanfaatan, pengelolaan, dan akses.

Dengan begitu mereka memperoleh kepastian hukum untuk mempertahankan wilayah Kelola, wilayah tangkap dan tempat mereka tinggal,” pungkas Mida Saragih, Spesialis Kebijakan Kelautan EcoNusa, yang turut berpartisipasi sebagai narasumber.

Pengelolaan perikanan secara tradisional oleh masyarakat adat suku Moi di Sorong, Papua Barat telah menunjukkan hasil luar biasa. Melalui egek yang menetapkan larangan adat untuk menutup wilayah tangkap dalam batas waktu tertentu telah memberi manfaat yang baik, utamanya pada pendapatan nelayan lokal di Desa Malaumkarta Raya. Untuk memastikan pemanfaatan lestari, masyarakat adat Moi telah menjalankan sistem larang tangkap lewat aturan egek.