oleh

Jelang Sidang PS PTUN, Asosiasi PK5 Blok B Pasar Sentral Makassar Gelar Pertemuan

koranmakassarnews.com — Dua asosiasiasi pedagang kaki lima (PK5) yakni Aspek 5 dan Speklim yang menempati Blok B Pasar Sentral Makassar menggelar pertemuan kamis malam tadi (20/8/20) membahas langkah dan agenda berikut atas gugatan yang diajukan oleh penggugat Hendrik Purnama dkk atas surat SK walikota dengan Nomor :1798/511.2/Tahun 2018 yang sementara ini masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar.

Hadir dalam pertemuan tersebut kuasa hukum PK 5 Pasar Sentral Makassar, Muh. Abduh, SH, MH bersama pembina PK5, Zulkifli Thahir, SE, Ketua Aspek 5, M. Basri, Ketua Speklim Abd Rahman dan beberapa pengurus asosiasi PK5.

“Pihak PK5 sebagai  tergugat II Intervensi, harus tetap fokus dalam mengawal proses hukum yang sedang bejalan. Dimana agenda selanjutnya adalah sidang PS (Peninjauan Setempat)”, kata Abduh.

Lawyer yang juga kader Pemuda Pancasila Sulsel ini menambahkan, “alasan-alasan gugatan penggugat sebagaimana yang di maksud penggugat dengan Nomor 52/G/2020/PTUN.Mks adalah tidak tepat, bahwa penempatan objek oleh tergugat II Intervensi atas keputusan berupa SK walikota dengan Nomor :1798/511.2/Tahun 2018 sudah tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Ditempat yang sama Pembina PK5, Zulkifli Thahir menghimbau kepada pengurus dan anggota PK5 untuk menjaga persatuan dan kekompakan dalam mengawal kasus yang sedang dihadapi, karena dengan bersatu PK5 akan kuat.

baca juga : PK 5 Pasar Sentral Makassar Sambangi PTUN, Tolak Gugatan Hendrik Cs

“Tunjukkan kepada para penggugat dan majelis hakim kalau kita ini satu dan kuat, jadikan momentum tahun baru Hijriyah 1 Muharram ini adalah perekat kita semua, memang dalam masa masa perjuangan pasti selalu ada ujian maka hadapilah dengan sabar, insya Allah kita menangkan kasus ini”, tandas Zulkifli Thahir yang juga Ketua OKK MPW Pemuda Pancasila Sulsel.

Abang Chuleq sapaan akrab Zulkifli Thahir menambahkan PK5 harus terus bersinergi dan saling support dengan Pemkot Makassar dalam hal ini PD Pasar yang juga sebagai pihak tergugat. Harus bersama sama mempertahankan SK Walikota Nomor :1798/511.2/Tahun 2018 karena jika tidak maka 800 an pedagang di Blok B Pasar Sentral harus angkat kaki.

“Disini hidup kita lagi diuji, gunakan segala kemampuan kiat untuk mempertahankan SK ini dan terus berdoa agar gugatan penggugat di tolak oleh majelis hakim”, pungkas Abang Chuleq. (*)