oleh

Kanit Regident Satlantas Polres Bone Gelar Sosialisasi Pembebasan Denda

BONE, koranmakassarnews.com — Kanit Regident Satlantas Polres Bone Iptu. A. Aswan Anas, S.Sos,S.H,.M.H gelar sosialisasi pembebasan denda PKB, BBNKB 2, SWDKLJ dan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan oleh Kanit Regident, KA UPT Bapenda Samsat dan Jasa Raharja Cabang Bone, bertempat di Aula KLK Jl. Yos Sudarso Watampone Kab. Bone Prov. Sulsel.

“Pada kesempatan ini kita gelar sosialisasi terkait tentang penghapusan data Regident sebagaimana termaktub dalam pasal 74 UU nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi setiap kendaraan yang sudah diregistrasi bisa dihapus dengan dua pertimbangan yakni, atas permintaan pemilik dan atas pertimbangan pejabat yang berwenang dimana kendaraan tersebut tidak melakukan pembayaran pajak 2 tahun setelah matinya STNK,” terang Kanit Regident Samsat Polres Bone kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin (13/11/23).

baca juga : Bhayangkara Bone Runner Meriahkan Event Toddopuli Run

Olehnya itu dengan adanya kebijakan pemerintah melakukan penghapusan denda PKB kami mengajak masyarakat untuk datang membayar pajak karena tidak selamanya kebijakan ini ada, tutupnya.

Dalam giat tersebut dihadiri oleh Camat Tanete Riattang Timur, Sekcam, pengurus PKK kecamatan Tanete Riattang Timur dan para Lurah dan Aparat Kelurahan se-Kecamatan Tanete Riattang Timur. (WISNU).