oleh

Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap Ingatkan Plat Dasar Putih Bisa Ditilang

SIDRAP, koranmakassarnews.com – Baru baru ini, personel Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap mendapati kendaraan menggunakan pelat dasar putih dengan tulisan hitam.

Aturan penggunaan pelat dasar putih tulisan hitam mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor namun untuk pengadaan pelat di wilayah Sulsel masih menunggu distribusi material dan petunjuk tehnis dari korlantas polri.

Jadi pengendara jangan kaget kalau pakai pelat nomor warna dasar putih lalu ditilang polisi.

Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap IPTU Sarifuddin mengatakan bahwa, pengendara yang menggunakan pelat dasar putih sebelum waktunya bisa di tilang karena telah melanggar (TNKB) pasal 280 yo Pasal 68 Ayat (1).

baca juga : Antusiasme Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap Genjot Vaksinasi 2 dan 3

“Setiap Kendaraan Bermotor yang di operasikan di Jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh polri . Bagi pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan yang dikelurkan oleh polri dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”, Ujar Kanit Regident. Rabu (18/05/22).

“Pelanggar TNKB kali ini masih diberikan teguran dan edukasi karena masyarakat mungkin belum paham jadi dia bikin sendiri diluar tapi kami sudah berikan pemahaman. Jadi kapan kita kembali menemukan dan aturannya belum bisa di terapkan maka bisa di lakukan penilangan, jadi mohon masyarakat bersabar”, Terang Kanit. (Vera/Wis)