“Ada beberapa barang tadi yang dibawa oleh pihak kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut. Komputer, buku, beberapa berkas dan bukti surat surat/Invoice.” terang Irfan.
Hingga berita ini terbit, pihak Kejaksaan Negeri Makassar belum memberikan keterangan mengenai penggeledahan kantor KSU Bina Duta.
Kasi Pidsus Muhammad Rezky yang dihubungi melalui pesan Whatsapp menolak berkomentar. Dia mengatakan seluruh informasi yang keluar harus melalui satu pintu di Kasi Intel.
baca juga : DPRD Kota Makassar Dukung Langkah Kejari Mengusut Kerugian Negara di Pasar Butung
Sementara, Kasi Intel Ardiansyah Akbar saat dihubungi juga belum bisa memberikan keterangan karena kondisi kesehatannya terganggu.
“Minta maaf tdk skrg dulu ya, sy sudah 4 hr gak msk kantor lg sakit. Trmksh.” singkat Ardiansyah Akbar,
Sebagaimana diketahui, penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana 2 Miliar milik Pemkot Makassar (PD Pasar Makassar Raya) yang dilakukan pengelola Pasar Butung (KSU Bina Duta) sementara berproses di Kejaksaan Negeri Makassar sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan Januari 2021 oleh kepala Kejaksaan Negeri Makassar. (Ilho)

