oleh

DPRD Kota Makassar Dukung Langkah Kejari Mengusut Kerugian Negara di Pasar Butung

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Aduan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya terkait dugaan penggelapan dana miliaran rupiah yang dilakukan oleh pengelola Pasar Butung dalam hal ini KSU Bina Duta sementara berproses dan bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Apa yang dilakukan oleh Kejari Kota Makassar adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan kerugian negara. Hal tersebut diutarakan Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo saat ditemui, selasa (6/4/21).

“Sejatinya kami terus mensupport langkah-langkah yang dilakukan pihak Kejari untuk menyelamatkan aset negara yang diselewengkan. Salah satunya adalah penyidikan terkait kerugian negara di pengelolaan Pasar Butung Makassar yang kini masih bergulir”, ungkap Rudianto Lallo.

Diketahui dalam aduan tersebut, Basdir menyebut sejak Januari 2019 sampai sekarang KSU Bina Duta (pengelola pasar butung) tidak pernah melaksanakan kewajibannya ke pemerintah kota melalui Dirut PD. Pasar terhadap losd di pasar butung sebanyak 37 petak yang terletak di lantai Basement.

Sesuai kesepakatan yang tertuang pada perjanjian kerjasama bersyarat Nomor:511.2/16/s.PERJA/UM tanggal 16 Nopember 1998 tentang peremajaan dan pengembangan serta pengelolaan Pasar Butung Kotamadya daerah tingkat II ujung Pandang, mewajibkan KSU Bina Duta selaku pengelola menyetorkan pembagian margin kepada PD Pasar Makassar Raya selaku pihak dari Pemerintah kota.

Sementara menurut Kejari Makassar, Andi Sundari beberapa waktu lalu mengatakan untuk mengungkap kasus tersebut pihaknya menjelaskan masih menunggu hasil penilaian dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Kita yakin ada kerugian negara pada kasus ini, tetapi kita tetap menunggu sinkronisasi dari hasil penilaian BPK.” Kata Andi Sundari.

Sejak diadukan pada November 2020 lalu oleh PD Pasar Makassar, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan sejak Januari 2021,

baca juga : Kajari Makassar Sebut Ada Kerugian Negara Pada Pengelolaan Pasar Butung

“Surat perintah penyidikan terbit Januari 2021, sementara berproses, sampai sekarang dalam tahap mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka,” ujar Andi Sundari, Kamis lalu (18/03/2021).

Andi Sundari mengungkapkan, penyidik telah mengantongi bukti yang diperoleh dari sejumlah saksi (ahli), dan ditemukan fakta bahwa ada tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Saksi yang sudah dimintai keterangan kurang lebih ada 10 orang tinggal tunggu penetapan tersangka. Sembari kita melakukan komunikasi intens dengan BPK untuk meyakinkan adanya kerugian negara.” pungkasnya. (*)