oleh

Kasat Lantas Polres Lutim Himbau Warga Jelang Ops Zebra 2022

LUWU TIMUR, koranmakassarnews.com — Kasat Lantas Polres Luwu Timur, IPTU. Sariefuddin, SH.MH menghimbau kepada Masyarakat pengguna kendaraan bermotor diminta untuk melengkapi surat-surat kendaraan. Tak lama lagi, Polres Luwu Timur akan menggelar Operasi Zebra 2022 akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora S.I.K, M.H, melalui Kasat Lantas Iptu Sariefuddin SH, MH menjelaskan, bahwa Operasi Zebra tersebut digelar untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.

“Sasarannya, adalah pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam berlalu lintas,” ucap Kasat Lantas Polres Luwu Timur Iptu. Sariefuddin SH, MH, Kamis (29/09/22).

Lanjut Iptu Sarif, pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra 2022 akan tetap mengedepankan pola prementif, preventif, dan penindakan. Dan beberapa jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan kepolisian.

baca juga : Polres Luwu Timur Berhasil Ungkap Bandar Judi Kupon Putih

“Target Operasi Zebra 2022 adalah pelanggaran yang kasat mata yang berpotensi terjadinya laka yakni pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara, tidak mengenakan helm standar SNI, pelanggaran stop line atau marka jalan, melanggar batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan,” terang Kasat Lantas Iptu Sariefuddin.

Kemudian IPTU. Sariefuddin, menghimbau bagi masyarakat yang tak ingin terkena tilang dari petugas, baiknya mengikuti dan taat peraturan lalulintas serta kelengkapan teknis kendaraan. Tujuh (7) prioritas yang perlu diperhatikan, diantaranya gunakan helm standar SNI, dilarang berkendara bagi yang masih dibawah umur, tidak dibenarkan melawan arus, harus menggunakan safety belt bagi pengendara roda 4, berboncengan lebih dari satu orang, dilarang keras berkendara usai minum minuman keras, dan dilarang menggunakan HP saat berkendara.

“Dan dihimbau kepada masyarakat khususnya di kabupaten Luwu Timur agar tetap berhati-hati dan keselamatan saat berkendara di jalan, semoga kita tiba ditujuan dengan selamat,” pungkas Iptu Sariefuddin SH.MH. (**/Wis)