oleh

Polres Luwu Timur Berhasil Ungkap Bandar Judi Kupon Putih

LUWU TIMUR, koranmakassarnews.com — Kapolres Luwu Timur, AKBP. Silvester M.M Simamora, S.IK. MH, melakukan press release di halaman mako polres Luwu Timur tentang penangkapan 3 pelaku judi online kupon putih (togel), Kamis (25/08/22).

Sekira pukul 02:00 wita, di dusun Lumbewe Desa Lumbewe kecamatan Burau telah dilakukan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian online kupon putih (togel) oleh anggota resmob Polres Luwu Timur yang dipimpin oleh Aipda Afrianse dan mengamankan 3 orang terduga pelaku tindak pidana perjudian kupon putih (togel) beserta barang bukti.

Adapun nama-nama terduga pelaku yang diamankan oleh resmob Polres Luwu Timur yaitu, Hasmiati 49 tahun IRT, Johon Marundu 51 tahun petani dan Sustomo 48 tahun petani.

baca juga : Satreskrim Polres Sidrap Berhasil Amankan Pelaku Judi Kupon Putih Secara Online dan Offline

Adapun barang bukti yang diamankan tim Resmob Polres Luwu Timur sebagai berikut, uang tunai sebesar Rp. 284.000 dan 6 buah Handphone, 3 buah buku rekening BRI, BRI, Mandiri, serta 11 lembar kertas pasangan judi togel.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga di desa Lumbewe Kec. Burau, sering terlihat banyak orang yang melakukan aktifitas pemasangan togel, dari informasi tersebut Tim Resmob Polres Luwu Timur melakukan langkah cepat dan langsung mengecek rumah tersebut dan menemukan beberapa orang yang ingin memasang togel, dan tim Resmob Polres Luwu Timur langsung mengamankan ke tiga orang tersebut.” terang Kapolres. (**/WIS)