oleh

Kasat Lantas Polres Torut : Kendaraan Yang Over Load Yang Fatal, Kami Akan Tindak Tegas

TORUT, koranmakassarnews.com — Kasat Lantas Polres Toraja Utara, AKP Ahmadin, hari ini langsung melakukan penertiban semua jenis pelanggaran terhadap para pengendara yang tidak patuh terhadap kelayakan moda angkutan, Rabu (10/08/22).

Selain kelayakan fungsi peruntukan kendaraan, Kasat Lantas Polres Toraja Utara bersama Jajaran Satlantas, juga menekankan terhadap pengendara yang tidak mengutamakan keselamatan diri dan para penumpang.

Dari pantauan di depan Pos Lantas Rantepao Polres Toraja Utara, Kasat Lantas, langsung menghentikan dan dilakukan tindakan penilangan terhadap kendaraan angkutan penumpang yang mengangkut barang di bagian belakang sehingga melebihi batas muat barang di bagasi (Over Load).

“Ini tindak pelanggaran karena peruntukan mobil tersebut untuk angkut orang atau penumpang, bukan untuk angkut barang sehingga pintu belakang terlihat secara kasat mata pada posisi terbuka lebar”, ungkap AKP Ahmadin.

Selain pelanggaran tersebut, sopirnya atau pengendaranya tidak mengutamakan keselamatan orang lain sebagai pengguna jalan.

baca juga : Kasat Lantas Polres Tana Toraja Bersama Bappeda Tingkatkan Hubungan Kerja Di Wilayah

“Muat barang seperti ini bisa juga menyebabkan fasilitas kecelakaan bagi orang lain atau para pengguna jalan lainnya. Memuat barang seperti terlihat hari ini, mobil penumpang dijadikan sebagai mobil angkutan barang yang memuat motor di bagian belakang”, Terang Kasat.

Itu berbahaya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan dan tali pengikatnya sampai putus? Kan, bisa membahayakan keselamatan para pengguna jalan yang lain.

Perlu diketahui, Adapun jenis pelanggarannya adalah melanggar UU LLAJ No 22 Tahun 2009, pasal 300 huruf C jo pasal 124 ayat 1, yang menjelaskan tidak menutup pintu kendaraan saat kendaraan dalam posisi berjalan.

Selain itu juga diketahui ternyata mobil tersebut tidak memiliki izin untuk mengangkut orang dalam trayek, yang melanggar pasal 308 huruf a jo pasal 173 ayat 1 huruf a.” Tutupnya (**/Wis)