oleh

Kasat Narkoba Polres Maros Tegaskan Tak ada pelepasan Tersangka

MAROS, koranmakassarnews.com — Kasat Narkoba Polres Maros AKP Irvan Arfandi diberitakan telah melepas pelaku penyalahgunaan Naroba yang telah ditangkap oleh Kesatuan Satres Narkoba dan menerima suap. Mendengar desus pemberitaan itu, Irvan memastikan pemberitaan itu tidak benar. Terlebih Sat Res Narkoba Maros sudah melakukan penanganan secara hukum dan undang undang yang berlaku

Sehingga menurutnya pemberitaan tersebut tidaklah masuk akal. Apalagi kasus yang ditangani Satresnarkoba Maros sudah mengalami kenaikan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Ketgam : Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Irvan

“Saya belum tahu persis siapa dan dimana kantor berita yang memberitakan saya Melepaskan pelaku yang di tangkap atau menerima uang. Jika perusahaan berita itu wartawan yang memberitakan tak ikut didalam naungan Dewan Pers, maka ranahnya adalah kasus kriminal murni dan masuk unsur pencemaran nama baik,” tandasnya Senin, (14/6/2021).

AKP Irvan memaparkan bahwa yang dimaksud adalah kasus penangkapan pada hari jumat lalu (5/5/21) Satres Narkoba Maros menangkap 6 pelaku yang setelah di geledah terdapat barang bukti obat obatan daftar G dan dirinya tidak membebaskan tapi di Rehabilitasi, karena kasus tersebut tidak dalam katagori kasus narkoba melainkan Pelanggaran Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dimana korban penyalah gunaan obat obatan dan tidak dapat dipidanakan sehingga tidak ada dasar untuk melakukan penahanan.

baca juga : Vaksinasi Massal, AKBP Musa Tampubolon : Target Kami Maros Bebas Covid

Namun kasus tersebut, dipelintir dan tidak berdasar, dan pihak kepolisian tidak berhak merehabilitasi pelaku atau korban pengguna, kami hanya melaksanakan proses sesuai dengan undang undang yang berlaku

“Kita akan lihat siapa yang memberitakan ini dan bagaimana perusahaannya. Jika terbukti maka akan kita bawa ke ranah hukum juga, sebab ada jurnalis yang bisa dipidanakan dan ada juga jurnalis yang ditindak sesuai UU Pers, dalam hal ini sengketa di Dewan Pers,” papar Irvan

Lebih lanjut Irvan menjelaskan, Satres Narkoba Polres Maros tidak anti keritik mau dari pihak mana pun dan mengedepankan transparansi, tetapi jika berita yang tidak benar dan tidak mendasar kami akan melakukan jalur hukum yang berlaku. (aksa)