oleh

Kasus Dana Dinkes Parepare 6,3 Milyar, JPU Tuntut Dua Terdakwa Masing 4 dan 5 Tahun Penjara

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Kasus korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) senilai Rp. 6.3 milyar di Dinas Kesehatan kota Parepare tahun 2017 – 2018, kembali menyeret dua orang tersangka, salah satunya pejabat dan mantan pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.

Terdakwa iinisial Z merupakan mantan Kepala Bappeda dan inisial J kini masih menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah Pemkot Parepare, telah memasuki meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, mengajukan tuntutan 4 hingga 5 tahun penjara untuk dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Anggaran Belanja Dinas Kesehatan Kota Parepare Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Dua orang mantan pejabat Pemerintah Kota Parepare ini, di nyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan dakwaan primer Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, selasa (27/12/2022).

Hal itu di ungkapkan Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham mengatakan dua mantan pejabat itu bernama, Jamaluddin Ahmad dan H. Zahrial Djafar. Jamaluddin Ahmad selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Parepare Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016, di tuntut hukuman 5 Tahun penjara dengan potongan tahanan, denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp.2,3 miliar, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka akan di pidana dengan penjara 2 tahun 6 bulan.

baca juga : Nyanyian dr Yamin, Kembali Menjerat Dua Tersangka Kasus Dana Dinkes Parepare

Lanjut Ilham menyatakan, sedangkan H. Syahrial Djafar yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016, di tuntut 4 tahun 6 bulan penjara dengan potongan tahanan, denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa juga di minta uang pengganti Rp. 1,4 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka dipidana dengan 2 tahun 3 bulan penjara. Seluruh perbuatan dugaan korupsi para terdakwa, juga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.6,3 miliar. Selanjutnya, masih akan di laksanakan sidang pleidoi di jadwalkan pada 2 Januari 2023”, sambung Ilham

“Jadi di dalam sidang korupsi ini, juga melibatkan sekitar 40 saksi dan 3 saksi ahli dari Kemendagri dan Labfor. Ada dua orang terdakwa juga jadi saksi yakni dr Muhammad Yamin selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018 dan Sandra selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kota Parepare, sebagai Bendahara Kegiatan untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Non Kapitasi Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2018, “Tutupnya. (Sis)