oleh

Nyanyian dr Yamin, Kembali Menjerat Dua Tersangka Kasus Dana Dinkes Parepare

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Kasus korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) senilai Rp. 6.3 milyar di Dinas Kesehatan kota Parepare tahun 2017 – 2018, kembali menyeret dua orang tersangka, salah satu nya pejabat dan mantan pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, dua tersangka ini adalah inisial Z merupakan mantan Kepala Bappeda dan inisial J kini masih menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah Pemkot Parepare.

Pejabat dan mantan pejabat Pemkot Parepare ini, keluar dari ruang bidang tindak pidana khusus, dengan menggunakan baju tahanan orange dan selesai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Parepare, Senin (10/10/2022).

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Didi Hariyono menjelaskan, kedua tersangka ini sudah masuk tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ini, untuk mempercepat proses persidangan.

Mobil Tahanan Kejari Parepare

“Kami dari tim jaksa melakukan penahanan selama 20 hari, sesegera mungkin di limpahkan ke Pengadilan. Satu tersangka inisial J yang masih aktif ASN dan inisial Z, ini merupakan kasus Dinas Kesehatan tahun 2017 – 2018, dugaan tindak pidana korupsi”, ungkap Didi.

“Untuk kerugian negara secara totalitas sudah ada terpidana sebelumnya, jadi kedua tersangka ini kami titip dulu di lapas Parepare, nanti selanjutnya akan pelimpahan perkara di pengadilan tipikor makassar, ” sambungnya.

baca juga : Babak Baru Dana Dinkes, Polisi Periksa Kadis Kesehatan Parepare

Di ketahui, bergulirnya kasus ini setelah pihak tim Penyidik Kepolisian Resort Parepare, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lingkup Dinas Kesehatan kota Parepare, tahun anggaran 2017-2018. Kedua tersangka tersebut yaitu, mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Muhammad Yamin dan mantan Bendahara pada Dinas yang sama yaitu, Sandra.

Uang dari kas daerah yang seharusnya masuk ke rekening Dinas Kesehatan, malah mampir ke kantong dr. Muhammad Yamin. Berdasarkan hasil audit BPK, sebesar Rp. 6.338.822.945 (Enam Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Rupiah), tidak di serahkan kepada pengelola kegiatan di Dinkes Kota Parepare. (Sis)