oleh

Sepanjang Tahun 2022, Asset Recovery KPK Capai Rp 566 Miliar

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang timbul akibat tindak pidana korupsi (asset recovery) sebesar Rp 566,97 miliar. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Kinerja KPK tahun 2022 yang digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Selasa (27/12).

Capaian ini merupakan komitmen KPK bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi harus memberikan efek jera kepada para pelaku. Yakni tidak hanya memenjarakan badan pelaku saja namun juga mengoptimalkan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal. “Oleh karenanya, KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Alex.

Total asset recovery ini telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp444,45 miliar, disetorkan ke kas dana pihak ketiga sebesar Rp3,92 miliar, dan dilakukan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp118,59 miliar. Jika dibandingkan tahun 2021 capaian ini meningkat sebesar Rp192,5 miliar atau 34%.

KPK juga telah menyampaikan hibah dan Penerapan Status Penggunaan (PSP) kepada 18 instansi dengan nilai Rp756,12 miliar. Terbaru, KPK menyerahkan aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp63,3 miliar kepada enam instansi yakni Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Kepegawaian Negara, Komisi Yudisial, Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Konpers kinerja KPK 2022

Sementara itu, berdasarkan data per-23 Desember 2022, dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi, pada tahun 2022 KPK telah menetapkan sebanyak 149 orang tersangka atau meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya. Total tersebut berasal dari 120 penyidikan atau 12 sprindik lebih banyak dari tahun 2021.

Tahun 2022 KPK juga melakukan 113 penyelidikan, 121 penuntutan (meningkat 33 perkara dari tahun sebelumnya), 121 perkara inkracht (meningkat 34 perkara), dan mengeksekusi putusan 100 perkaran atau meningkat 11 perkara dari tahun sebelumnya. “Pun, pada tahun ini KPK juga menangani satu perkara kasus korupsi korporasi dan pengembangan perkara dengan pengenaan pasal TPPU sejumlah lima perkara,” kata Alex.

Kegiatan Tangkap Tangan

Selama 2022, KPK telah melakukan 10 kegiatan tangkap tangan. Yakni, TPK terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi; TPK kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

TPK Suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara; TPK suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur; TPK suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

baca juga : Hakim Yustisial MA Jadi Tersangka dan Ditahan, Ketua KPK RI : Alat Bukti Cukup

TPK suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta; TPK terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah; TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022; TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung; dan TPK suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.

Daftar Pencarian Orang (DPO)

KPK mencatat DPO KPK berjumlah 21 orang. Dimana dari total tersebut sebanyak 16 orang telah ditangkap dan lima lainnya masih dalam pencarian. Kelima orang tersebut ialah Kirana Kotama, Izil Azhar, Harun Masiku, Paulus Tannos, dan Ricky Ham Pagawak.