oleh

Kasus Kekerasan Anak di Luwu Timur, Masyarakat Dihimbau Tenang dan Percayakan Penanganan Kepada Polisi

Karena itu, jelas kata E. Zulpan, kerja-kerja profesionalitas dari jajaran Polri dalam menangani sebuah kasus pastilah senantiasa berdasarkan pada Patron hukum yang berlaku di Republik ini. Termasuk dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana di Kab. Luwu Timur pada tahun 2019 yang lalu. Keberadaan alat bukti yang ditemukan di lapangan akan menjadi dasar pihak Kepolisian dalam melanjutkan atau menghentikan proses hukum dari suatu kasus.

Dengan demikian, sebagai masyarakat yang beragama sejatinya kita harus mengedepankan sikap bijak serta prasangka positif kepada pihak Kepolisian khususnya dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan di Kab. Luwu Timur yang kini kembali mencuat.

baca juga : Jika Ada Bukti Baru, Polda Sulsel Siap Buka Kembali Kasus Pencabulan Ayah Terhadap 3 Anak Kandungnya di Luwu Timur

E. Zulpan kemudian meminta masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Dijelaskannya, jika memang ada ditemukan alat bukti baru, maka bisa saja kasus tersebut prosesnya dibuka kembali.

“Saya harap kita sebagai masyarakat tidak perlu terpancing dengan isu-isu yang belum tentu benar yang justru bukan menyelesaikan masalah tapi malah sebaliknya menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat’, kata E. Zulpan.

Pada kesempatan itu, Kombes Pol E. Zulpan mengajak seluruh warga menjadikan sosial media sebagai sarana untuk berbagi informasi yang positif sehingga bisa menginspirasi orang lain. Hal yang demikian ini justru jauh lebih baik dibandingkan kita turut mengomentari hal-hal yang kita belum tentu tau duduk permasalahannya.

Menutup statement nya, Kombes Pol E. Zulpan meminta masyarakat agar senantiasa menssupport Polri dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif. Namun pada saat yang sama juga turut berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas dilingkungan masing-masing sesuai dengan kapasitas dan tupoksi kita, sehingga suasana daerah tetap kondusif. (*)