oleh

Kasus Kekerasan Anak di Luwu Timur, Masyarakat Dihimbau Tenang dan Percayakan Penanganan Kepada Polisi

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan mengatakan keberadaan Polri sebagaimana amanah konstitusi dapat diibaratkan seperti payung yang berusaha melindungi masyarakat dari terik matahari dan curah hujan.

Artinya, lanjut E. Zulpan, dalam menjalankan tugasnya Polri selalu memposisikan dirinya sebagai pengayom dan pelindung semua lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras dan lain sebagainya.

Demikian halnya, dengan penanganan kasus dugaan pemerkosaan 3 (tiga) orang anak yang terjadi di Kab. Luwu Timur Sulawesi Selatan pada tahun 2019 yang lalu, dimana kasus ini kembali mencuat dimedia setelah diduga pihak Polres Luwu Timur menghentikan proses pengusutan kasus tersebut.

Kombes Pol E. Zulpan memastikan Polda Sulsel dan jajaran Polres Luwu Timur sangat serius dalam menangani kasus tersebut. Hanya saja, kata E. Zulpan kenapa penanganan kasus ini dihentikan karena setelah jajaran Polres Luwu Timur didampingi dengan pihak KPAI setempat melakukan pendalaman dari laporan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur itu, sampai dilakukan visum oleh dokter forensik Polda Sulsel, namun hasilnya nihil.

“Ya, hasil pendalaman nihil, artinya apa yang dituduhkan bahwa anak tersebut telah diperkosa itu tidak terbukti. Dari sinilah kemudian jajaran Polres Luwu Timur tidak melanjutkan untuk memproses kasus ini”, jelas E. Zulpan saat ditemui, Senin (11/10/2021).

Namun, lanjut E. Zulpan kasus tersebut kini kembali isunya mencuat ke publik, hingga keluar desakan dari sejumlah kalangan agar Polres Luwu Timur diminta membuka kembali proses hukum dari kasus yang terjadi pada tahun 2019 yang lalu.

baca juga : Bareskrim Polri Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

“Saya tekankan, terlepas dari adanya kasus ini yang perlu dipahami bahwa penegakan hukum tidak boleh dijalankan karena berdasarkan desakan, tapi harus di kedepankan objektifitas dan profesionalitas. Hal yang demikian inilah selama ini yang dipegang oleh pihak Kepolisian dalam penanganan sebuah kasus’, terang E. Zulpan.