oleh

Kasus Kematian Pegawai PDKB, Formapera Minta GM PLN UID Sumut Dicopot

MEDAN, koranmakassarnews.com — Penyelidikan internal yang dilakukan PT PLN (Persero) terkait kasus kematian IHZ, pegawai Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) di PLN UP3 Lubuk Pakam pada Jumat, 21 Juli 2023 lalu, hingga kini tak jelas juntrungannya.

Sebaliknya, PLN justru seolah menutupi kasus kematian pegawai yang baru pertama kali terjadi di Indonesia hingga merenggut nyawa tim khusus perusahaan yang dikenal sangat mahir dan SOP dalam menerapkan sistem K3.

Indikasi itu semakin nyata, karena meski sudah berlalu 22 hari, kasus ini tak kunjung dipublikasi oleh manajemen PLN. Belakangan, manajemen justru mencopot Manager PLN UP3 Lubuk Pakam Darwin Simanjuntak yang baru menjabat selama 2 bulan.

Kasus ini pun mulai menjadi pergunjingan di tubuh internal PLN. Apalagi langkah yang dilakukan secara tiba-tiba tersebut, dianggap tidak adil.

Berbagai pihak yang mulai mencium ‘bau bangkai’ di tubuh PLN UID Sumut pun mulai ikut berkomentar. Mereka melihat dalam kasus ini seolah ada pemufakatan jahat dibalik kasus yang merenggut nyawa pegawai.

alm IHZ, pegawai Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB)

“Kenapa PLN tidak berani mempublish kasus ini? Inikan jelas ada pemufakatan jahat untuk menutup-nutupi kasus ini dari sorotan publik. Lantas tujuannya apa, ini yang harus diketahui,” tegas Sekjen DPN Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Bambang Syahputra saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8/2023).

Ia juga mengatakan, jika PLN berdalih bahwa kasus ini memang masih dalam investigasi, perusahaan BUMN itu harus berani menjelaskan sampai kapan itu dilakukan dan apa hasilnya.

“Karena faktanya, manajemen PLN sudah mengambil kesimpulan, mencopot Manajer PLN UP3 Lubuk Pakam. Karena alasannya penyegaran organisasi, tidak mungkin karena yang bersangkutan baru 2 bulan menjabat,” tegasnya.

baca juga : Mahasiswa Sambangi Gedung Merah Putih Terkait Dugaan Korupsi di PLN

Dalam kasus ini, kata pria yang akrab disapa Bembenk itu, semua pihak yang bertanggung jawab harus tanggung renteng.

“Copot semua orang yang terlibat dalam urusan K3. Karena kecelakaan kerja yang terjadi telah berakibat fatal. Dan yang paling utama, Direksi PLN harus mencopot GM PLN UID Sumut sebagai pihak yang paling bertanggungjawab, jangan sekadar dibebankan kepada Manajer UP3 Pakam,” tegas Bembenk.