Kasus Kematian Pegawai PDKB, Formapera Minta GM PLN UID Sumut Dicopot

Lebih jauh ia juga menyampaikan, akibat tidak terbukanya PLN terhadap kasus ini, Formapera sebagai lembaga yang memantau kinerja aparatur setiap lembaga, juga akan melaporkan kasus ini secara pidana.

“Kami akan melaporkan kasus ini secepatnya ke Polda Sumut. Apalagi bukan hanya tidak melibatkan pihak eksternal, PLN juga memang sengaja menutupi kasus ini agar dinilai kinerjanya selalu baik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, IHZ tewas seketika saat beraktifitas melakukan pemeliharaan jaringan bersama timnya di bagian PDKB di wilayah kerja ULP Tanjungmorawa pada 21 Juli lalu.

Sedangkan satu pegawai lainnya bernama MAM (36), dikabarkan selamat dari maut meski terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena ikut kesetrum bersama korban. Kini ia menjalani perawatan intensif di RS Colombia Asia karena mengalami luka bakar serius di bagian tangan.

Parahnya, semua itu terjadi di saat PLN selalu mengaku mengedepankan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap kinerjanya, walau faktanya itu hanya isapan jempol belaka.

Sementara itu, merespons hal tersebut, Manager Komunikasi PLN UID Sumut Yasmir Lukman membantah tuduhan tersebut.

baca juga : Polda Sulsel Diminta Segera Tuntaskan Kasus Kematian Virendy, Kuasa Hukum : Ambil Alih Penyidikan dan Seret Petinggi Unhas

“Tdak menutupi bang, karena setelah kejadian ini, pejabat K3L sudah melaporkan kejadian ini ke Pusat dan dari PLN Pusat juga sudah melakukan investigasi terkait kejadian ini. Kami menunggu hasil investigasi dan point-point apa nanti yg akan disampaikan,” sebutnya melalui pesan singkat whatsapp, Sabtu (12/8/2023).

Sebagai corong perusahaan, Yasmir juga mengaku pihaknya komunikasi menyampaikan segala hal harus menunggu dari atasan. Dan informasi yang tepat, termasuk soal tudingan adanya upaya mengambinghitamkan korban yang kabarnya melanggar SOP.

“Kalau ini belum valid itu bg. Orang bisa aja bilang gini gitu. Yg pasti mengetahui adalah si korban dan teman2 team lainnya,” pungkasnya. (*)