oleh

Kasus Lukas Enembe Perspektif Hukum Pidana

Oleh : Nurdin
Dosen Hukum IAIN Palopo

LUKAS Enembe Gubernur Papua saat ini terjerat perkara korupsi oleh KPK dan bukan kepala daerah pertama namun sudah banyak pendahulunya yang ketika berurusan dengan penegak hukum hampir seluruhnya mengaitkan isu politik atas perkara korupsi yang menjeratnya. Katanya, dia dizalimi, kasusnya dipolitisasi.

Mereka membangun argumentasi politik untuk menarik simpati, menggiring opini publik yang semestinya menjadi ranah hukum diputar balik menjadi isu politik, dan cara-cara seperti ini lumrah apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jika tertangkap atau ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum bukan hanya kepala daerah yang memberi perlawanan dengan berbagai macam cara, pencuri ayam pun demikian sebab psikologi penjahat, takut membayangkan bagaimana kengerian berada dalam penjara.

Penjahat akan selalu berupaya agar lolos dari jeratan hukum bagaimanapun caranya. Sehingga tidak jarang dari mereka melarikan diri keluar negeri, menggunakan kekuatan massa atau konstituennya berhadap-hadapan dengan penegak hukum yang akan menangkapnya.

Dan yang paling ampuh bagi sebagian kroni para pelaku kejahatan korupsi adalah berceloteh di media menyerang institusi penegak hukum. Walhasil, sebagian masyarakat yang tidak memahami hukum secara optimal akan ikut-ikutan pesimis terhadap hukum dan penegakannya.

Untungnya, aparat penegak hukum sudah terbiasa dengan celoteh para tersangka korupsi dan senantiasa menutup telinga sehingga tidak mendengar serta tidak terpengaruh ocehan mereka. Toh, pada akhirnya hakim pengadilan membuktikan kesalahan dan menjatuhkan hukuman penjara kepada mereka.

Para tersangka korupsi dan kroninya harus memahami, bahwa dipersidangan hakim akan membuka sidang dengan kalimat “Sidang dibuka dan terbuka untuk umum” (vide pasal 153 KUHAP), yang menurut hukum persidangan tidak sah atau batal demi hukum jika kalimat tersebut tidak diucapkan oleh hakim saat sidang dimulai.

Sehingga menurut hemat saya, daripada berceloteh di media yang tidak berkesudahan, membuat gaduh. Maka, akan lebih baik jika sekiranya para tersangka, baik itu kejahatan korupsi maupun kejahatan lainnya menghadapi proses hukum dengan jantan, buktikan di depan hakim pengadilan yang dibuka dan terbuka untuk umum, bahwa Anda tidak bersalah, Anda dizalimi atau kasus Anda dipolitisasi.(*)