oleh

Kejari Enrekang Musnahkan Barang Bukti Kasus Terselesaikan Tahun 2023

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Kejaksaan Negeri Enrekang menggelar upacara pemusnahan barang bukti (BB) dari sejumlah kasus yang telah selesai dengan vonis selama tahun 2023, kamis (21/9/23).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Enrekang, Heru Purwanto, memaparkan dengan rinci berbagai jenis BB yang dimusnahkan dalam upacara yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Enrekang.

Dalam rangka menjaga ketertiban dan penegakan hukum yang adil, berikut adalah rincian pemusnahan BB dari berbagai jenis kasus.

Yakni Narkotika (21 perkara) – BB sebanyak 20,5 gram lebih kurang, Pencabulan (13 perkara) – BB berupa sejumlah pakaian korban, Penganiayaan (6 perkara) – BB meliputi sejumlah senjata tajam, Percobaan Pembunuhan (1 perkara) – BB berupa pisau dapur, KDRT (1 perkara) – BB pecahan piring, ITE (1 perkara) – BB kartu SIM Telkomsel, Perjudian (1 perkara) – BB berupa rumusan togel dan kartu ATM, dan Pencurian (1 perkara) – BB berupa handphone.

baca juga : Tim Penyidik Kejari Enrekang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Kopi

Proses pemusnahan BB dilakukan dengan berbagai metode, termasuk pembakaran, pelarutan dalam air, pemotongan dengan gurinda, dan penghancuran dengan palu.

Tindakan ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum di Kejaksaan Negeri Enrekang. (ZF)