oleh

Tim Penyidik Kejari Enrekang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Kopi

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Enrekang telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dines Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022.

Dua tersangka tersebut adalah M, yang juga menjabat sebagai KPA dan PPK. Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dimulai dengan surat penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang pada tanggal 24 Juli 2023 dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada tanggal 13 September 2023.

SB, yang berperan sebagai PPTK. Tersangka SB juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyelidikan dan penetapan tersangka yang sama-sama diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang pada tanggal 24 Juli 2023 dan 13 September 2023.

Untuk mempercepat proses penyelidikan, kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 hari, mulai dari tanggal 13 September 2023 hingga 2 Oktober 2023. Penahanan ini berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang pada tanggal 13 September 2023.

Peran kedua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah sebagai berikut tersangka M mengelola anggaran sebesar Rp1.000.000.000 dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan untuk pengadaan bibit kopi di Kabupaten Enrekang.

baca juga : Keluarga Korban Minta Kepolisian Segera Tetapkan Tersangka Kasus Meninggalnya Nasabah Pembiayaan

Namun, dalam pelaksanaannya, bibit kopi yang diberikan kepada 5 kelompok tani hutan (KTH) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang mengakibatkan potensi kerugian negara.

Tersangka SB, atas perintah Tersangka M, seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan bibit kopi sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan tetap menerima bibit kopi yang tidak memenuhi standar sesuai RAB.

Perbuatan kedua tersangka ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 sebagai primer, dan pasal 3 jo. pasal 18 sebagai subsider. (ZF)