oleh

Kejari Enrekang Terima Pembayaran Denda Terdakwa Erwianto Siregar Kasus ITE

ENREKANG, koranmakassarnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, bersama dengan pihak terkait, hari ini menerima pembayaran denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang dilakukan oleh Istri Terdakwa atas nama Erwianto Siregar, S.Pd.

Seperti yang dilaporkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Enr tanggal 12 Juni 2023, Erwianto Siregar, S.Pd terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Setelah proses pengajuan upaya hukum banding hingga kasasi, akhirnya Mahkamah Agung RI menjatuhkan putusan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa dan Penuntut Umum. Terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

baca juga : Refleksi Akhir Tahun 2023, Kejari Makassar Torehkan Beberapa Prestasi

Pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024, Terdakwa menyatakan sanggup untuk membayar denda perkara sebesar Rp 50.000.000,- dan melakukan pembayaran denda tersebut pada hari ini juga yang diwakili oleh Istri Terdakwa. Uang denda tersebut selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara untuk diproses lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Enrekang berharap bahwa tindakan pembayaran denda oleh Terdakwa dapat dimaknai sebagai tindakan tanggung jawab dan upaya untuk memperbaiki kesalahan dalam hal melakukan tindak pidana. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana di Enrekang. (ZF)